Susno Tolak Diperiksa Karena Kode Etik Belum Diundangkan
Berita

Susno Tolak Diperiksa Karena Kode Etik Belum Diundangkan

Selain belum diundangkan, pasal kode etik profesi yang dikenakan pada Susno juga masih debatable.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Penyerahan diri Andi Kosasih

Terkait dengan dugaan praktek markus dalam penanganan kasus Gayus, kemarin, salah satu pihak yang dikatakan Susno terlibat dalam praktek markus menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri. Pihak yang dimaksud adalah Andi Kosasih, seorang pengusaha properti dan garmen yang sempat mengaku memiliki uang Rp24,6 miliar dalam rekening Gayus. Karena pengakuannya, uang senilai Rp24,6 miliar itu akhirnya dinyatakan tidak terindikasi pidana oleh penyidik. Padahal, setelah diungkap lebih jauh, ada indikasi tindak pidana pencucian uang.

 

Maka dari itu, Andi dianggap telah memberikan keterangan bohong, sehingga ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, secara tiba-tiba Andi datang untuk menyerahkan diri. Dan penyerahan diri ini, menurut Edward, murni inisiatif Andi. "Karena dia merasa malu, keluarganya, bahkan cucunya kok tidak seperti itu. Kalau tetap bertahan terus, tidak memberikan ketenangan bagi keluarganya". 

 

Namun, sampai dini hari tadi, Andi masih menjalani pemeriksaan. Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Yovianes Mahar, melalui sambungan telepon, mengatakan belum dapat menentukan formulasi pasal seperti apa yang akan dikenakan terhadap Andi. Memang, Andi awalnya dianggap telah memberikan keterangan bohong, "tapi nanti, itu (pasal yang dikenakan) akan diketahui setelah kita lakukan pemeriksaan. Sekarang kan pemeriksaan belum selesai," ujarnya.

Tags: