Susno Tolak Diperiksa Karena Kode Etik Belum Diundangkan
Berita

Susno Tolak Diperiksa Karena Kode Etik Belum Diundangkan

Selain belum diundangkan, pasal kode etik profesi yang dikenakan pada Susno juga masih debatable.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Dengan ini, Henry melanjutkan, seharusnya Polri tidak menggunakan penegakan kode etik profesi sebagai dalih untuk menghalang-halangi pengungkapan markus di tubuh Polri. Tidak bermaksud menghalang-halangi pengungkapan markus, Wakadiv Humas Mabes Polri Sulistyo Ishak menyatakan Polri sebenarnya sepakat dengan tujuan dan niat baik Susno untuk mengungkap markus. Tapi, cara Susno seharusnya tidak melanggar aturan dan etika yang berlaku di Polri.

 

"Sesuatu yang mempunyai tujuan baik, itu akan lebih baik lagi kalau dilakukan dengan cara-cara yang baik. Cara-cara yang baik ini tentu ada aturannya, etikanya. Ada aturan-aturan yang memang diberlakukan pada organisasi manapun," tuturnya.

 

Oleh sebab itu, selain menelusuri dugaan prkatek markus dalam penanganan kasus Gayus, Polri juga melakukan penegakan kode etik profesi terhadap Susno. Meski mantan Kabareskrim ini menolak untuk diperiksa Propam, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang menegaskan Propam akan terus melanjutkan proses sampai ke sidang kode etik profesi. Karena, aturan yang digunakan untuk menjerat Susno sudah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

"Perkap No 7 itu disahkan Kapolri tanggal 1 Juli 2006. Ini tindak lanjut dari Pasal 34, 35 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Di pasal itu, setiap anggota Polri terikat dalam aturan etika profesi. Kami sudah koordinasi dengan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan disahkannya itu maka secara akuntabilitas dan publisitas sudah terpenuhi," jelas Edward.

 

Kemudian, lanjutnya, "bulan Januari 2007 keluar Peraturan Presiden No 1 Tahun 2007 yang salah satu pasal menyebutkan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh menteri atau lembaga tinggi negara wajib diundangkan melalui lembaran negara. Ini berlaku bagi peraturan yang lahir setelah Peraturan Presiden ini, sedangkan kita keluar tahun 2006".

 

Tidak hanya itu, Perkap ini, Edward menambahkan, sudah diuji coba kepada ratusan anggota Polri, bahkan diuji pula sampai ke PTUN. Dan hasilnya Perkap ini dianggap sah secara hukum, sehingga legalitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Polri tidak akan mau berdebat panjang dengan Susno. "Selanjutnya mekanisme internal akan berjalan karena jika seseorang tidak mau beri keterangan dan diperiksa, maka nanti tim akan membuat rangkuman, kesimpulan berdasarkan data dan saksi yang ada. Kemudian secara internal akan dilakukan persidangan dan kita lihat nanti apa keputusannya," tukasnya.

 

Manakala, Susno tetap tidak mau menghadiri sidang kode etik profesi, Edward mengatakan sidang akan dilakukan dengan mekanisme in absentia. Dan sudah ada contoh kasus seperti ini sebelumnya, yaitu ketika delapan perwira menengah, yang salah satunya adalah Bambang Widodo Umar, dituding melakukan makar. "Makanya, dengan pelanggaran yang dituduhkan, beliau (Susno) diharapkan hadir. Kan ini akan merugikan beliau kalau ruang untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri tidak dipakai. Karena sampai kapan pun kalau alasan beliau seperti itu tidak akan ketemu, ya sudah dibuat berkas dari yang ada. Setelah dibuat berkas nanti disidangkan. Hasilnya nanti akan direkomendasikan kepada Kapolri".

Tags: