Surat Pengantar Korwas PPNS Seharga Rp15 Juta
Berita

Surat Pengantar Korwas PPNS Seharga Rp15 Juta

Uang dibagi-bagikan ke rekan dan atasan Korwas PPNS.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kesepakatan Borobudur
Mengenai kesepakatan pemberian uang, Direktur Utama MSM Istanto Burhan mengaku tidak mengikuti pembicaraan antara Diah, Eko, dan Dian di Hotel Borobudur. Ia baru mengetahui ada permintaan uang setelah diberitahu Diah. Permintaan uang itu terkait dengan permasalahan pajak yang sedang dihadapi MSM.

Menurut Istanto, Eko dan Dian akan membawa permasalahan pajak MSM ke tingkat penyidikan. Padahal, MSM sudah menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007. MSM membayar pajak yang dipermasalahkan melalui bukti pengakuan ketidakbenaran berikut dendanya sekitar Rp160 miliar.

Hal senada juga diungkapkan dua konsultan pajak MSM, Ngadiman dan Ruben Hutabarat. Ngadiman mengatakan, saat menjadi kuasa hukum pendamping dalam pemeriksaan tim bukti permulaan (buper) Kanwil DJP Jakarta Timur, MSM telah menyelesaikan permasalahan pajak dengan melakukan pembetulan dan membayar denda.

Entah mengapa, setelah pergantian tim buper, direksi MSM kembali dipanggil. Eko yang ketika itu menjadi ketua tim buper menyatakan, ada perintah dari Kakanwil Hario Damar agar MSM melakukan pembayaran tiga kali lipat dari Rp160 miliar. Namun, Ngadiman menyarankan MSM menempuh jalur hukum.

Setelah lama tidak mendapat kabar dari MSM, Kakanwil Hario Damar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk MSM. Ruben mengungkapkan, sebenarnya MSM masih memiliki kesempatan melakukan pembetulan sebelum SPDP dikirimkan ke Kejaksaan. Ternyata SPDP sudah terlanjur dikirimkan ke Kejaksaan.

Maka dari itu, terjadilah pertemuan antara Diah, Eko, dan Dian di Hotel Borobudur. Ruben yang datang terlambat baru mengetahui jika Diah menyepakati permintaan uang. Awalnya Eko dan Dian meminta Rp150 miliar agar sidang perkara pajak MSM berjalan sampai ke pengadilan dan diputus dengan hukuman percobaan.

Namun, Diah, Eko, dan Dian bernegosiasi, sehingga disepakati imbalan Rp40 miliar. Diah meminta agar penyidikan perkara pajak yang disangkakan kepadanya dihentikan. Mendengar hal itu, Ruben tidak sepakat dan menyarankan Diah menempuh opsi lain, yaitu mengajukan gugatan atas Spridik Kakanwil DJP Jakarta Timur.

Tags:

Berita Terkait