Surat Panggilan Polisi Salah Ketik Nama, Terlapor/Saksi Bisa Tolak Penuhi Panggilan?
Utama

Surat Panggilan Polisi Salah Ketik Nama, Terlapor/Saksi Bisa Tolak Penuhi Panggilan?

Tidak ada kewajiban bagi terlapor untuk memenuhi panggilan kepolisian yang salah dalam mencantumkan nama atau identitas terlapor.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Tak ada sanksi bagi saksi jika keliru, kecuali dia bohong. Kalau terbukti berbohong, maka dia dikenakan sanksi karena bisa membuat proses hukum menjadi salah akibat kebohongan pernyataannya,” kata Anggara.

 

Dosen Pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra, mengatakan bila polisi salah dalam penulisan nama pada surat panggilan maka status surat panggilan tersebut adalah cacat formil, sehingga saksi tak harus memenuhi panggilan dan dapat meminta kepolisian untuk melakukan revisi surat panggilan tersebut terlebih dahulu.

 

“Kalau ada cacat formil dalam surat panggilan sebaiknya tak usah datang, repot urusannya kalau ternyata salah orang,” kata Alfitra kepada hukumonline.

 

Namun jika tak ada kesalahan dalam penulisan nama pada Surat Panggilan Polisi, bisakah terlapor menolak memenuhi panggilan? Alfitra menyebut hal itu tak bisa dilakukan. Dalam Ketentuan Acara Pidana dan Perkap Polri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana jelas diatur bahwa jika saksi menolak untuk bersaksi dalam panggilan pertama, maka akan dipanggil untuk kedua kalinya.

 

Selanjutnya jika saksi masih menolak hadir untuk kedua kalinya, maka untuk ketiga kalinya pihak kepolisian berhak memaksa saksi untuk menghadiri pemeriksaan.

 

KUHAP

Pasal 112:

  1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;
  2. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
  3.  

Pasal 113:

Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Peraturan Kepala POLRI No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 27:

  1. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi, laporan hasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara.
  2. Surat panggilan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
  1. Dalam hal yang dipanggil tidak datang kepada penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik membuat surat panggilan kedua.
  2. Apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu yang telah ditetapkan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa.
Tags:

Berita Terkait