Surat Fadel Muhammad Selamatkan Dayaindo
Berita

Surat Fadel Muhammad Selamatkan Dayaindo

Majelis memilih untuk memaksimalkan tujuan dari lembaga PKPU itu sendiri, yaitu perdamaian

HRS
Bacaan 2 Menit
Surat Fadel Muhammad Selamatkan Dayaindo
Hukumonline

Lagi, untuk sementara waktu, PT Dayaindo Resources International Tbk bisa selamat dari ancaman pailit. Pasalnya, majelis hakim memutuskan memberikan waktu bagi Dayaindo untuk merealisasikan rencana perdamaian yang telah disepakati para kreditor pada beberapa waktu lalu.

Saat itu adalah 27 Mei 2013. Mayoritas kreditor Dayaindo baik separatis maupun konkuren sepakat menyetujui rencana perdamaian yang ditawarkan perusahaan dengan kode emiten KARK ini. Namun, PT Bank Internasional Indonesia Tbk selaku pemohon PKPU mengajukan satu persyaratan agar homologasi tersebut tercapai. Persyaratannya adalah KARK harus membayar sebagian utangnya kepada BII paling lambat pada 31 Mei 2013 dengan pembayaran awal Rp15 miliar. Kalau tidak, perdamaian tidak akan tercapai.

Rupanya, kesepakatan tersebut hanya di atas kertas. Hingga waktu untuk pengesahan perdamaian dilakukan hari ini, Rabu (12/6), Dayaindo masih belum bisa menjalankan persyaratan yang diajukan BII. Alhasil perdamaian menjadi tidak tercapai.

Dengan melihat kedudukan BII yang dominan lantaran sebagai kreditor separatis, KARK seharusnya akan berada dalam keadaan insolvensi. Akan tetapi, majelis tidak serta merta mengetok palu untuk menyatakan perdamaian tidak tercapai. Majelis dengan tegas mengatakan untuk memaksimalkan tujuan dari lembaga PKPU itu sendiri, yaitu perdamaian.

“Majelis memiliki pendapat agak lain. Majelis ingin memaksimalkan perdamaian,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto dalam persidangan, Rabu (12/6).

Keinginan majelis dalam memaksimalkan perdamaian ini juga didukung dengan keinginan salah satu kreditor Dayaindo. Kreditor tersebut menginginkan agar Dayaindo berada dalam keadaan PKPU Tetap. Begitu juga dengan surat Fadel Muhammad selaku Chairman of Gema Group. Surat tersebut menyebutkan untuk tetap memberikan kesempatan kepada Dayaindo dalam mencari cara membayar kewajiban-kewajibannya.

Atas hal itu, sepanjang belum melebihi jangka waktu masimal 270 hari, majelis sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 40 hari ke depan. Majelis memberikan batas waktu hingga 9 Juli 2013 untuk membuat rencana perdamaian kembali.

Tags:

Berita Terkait