Surat Edaran Menkominfo Menuai Protes
Utama

Surat Edaran Menkominfo Menuai Protes

Para pengusaha jasa pengiriman menilai Surat Edaran Menkominfo mengukuhkan monopoli PT Posindo. Menkominfo pun siap mencabutnya.

Ycb/CRP
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Sofyan merasa surat tersebut hanya sebagai bentuk pelaksanaan UU Pos. Secara hukum, tak ada masalah dengan surat tersebut. Karena UU-nya menyebutkan demikian, tulisnya dalam sebuah pesan singkat (sms) (29/4).

 

Namun, Sofyan juga menyadari surat tersebut melabrak semangat persaingan usaha. Makanya, Sofyan menawarkan dua kemungkinan jalan keluar. Pertama, Silakan gugat ke KPPU. Jika KPPU berfatwa surat edaran ini menyalahi aturan persaingan usaha, saya dengan senang hati mencabutnya.

 

Kedua, Sofyan mengusulkan percepatan revisi UU Pos yang telah usang. Percepat penyelesaian UU Pos yang baru, seru Sofyan. Sebenarnya telah lama Depkominfo menyiapkan draft RUU Pos. Demikian halnya, Asperindo dan Posindo telah menyampaikan pandangan mereka.

 

Menurut Iqbal, wewenang mencabut surat edaran tersebut memang sepenuhnya di tangan Sofyan. Tapi KPPU merasa masih perlu memberikan saran. Tak perlu menunggu saran dari kami pun sebenarnya Menkominfo bisa mencabutnya saat ini juga. Tapi kita tetap berdiskusi, tutur Iqbal seusai menerima rombongan Asperindo, di Gedung KPPU.

 

Iqbal menjelaskan, surat edaran ini memang sebaiknya dicabut. Jika menghalangi persaingan sehat, sebaiknya dicabut. Iqbal berjanji akan membeberkan hasil kajiannya pada Mei ini. Secepatnya, saya harap pertengahan atau selambat-lambatnya akhir Mei, sambungnya.

 

Iqbal juga menyarankan pertimbangan untuk merevisi UU Pos. Perkembangan industri ini memang pesat. Dan harus disesuaikan dengan kondisi sekarang. Menurut Iqbal, saat ini sebaiknya pemerintah membuat peraturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Keputusan Menteri yang mendukung industri ini. Ini senyampang menunggu realisasi revisi UU tersebut.

 

Namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Apalagi, revisi UU Pos ini tak masuk dalam 78 nama antrean RUU yang kudu rampung tahun ini (Prolegnas). Memang bukan prioritas tahun ini, keluh Johari yang dibenarkan Iqbal.

 

Tags: