Surat Edaran Menkominfo Menuai Protes
Utama

Surat Edaran Menkominfo Menuai Protes

Para pengusaha jasa pengiriman menilai Surat Edaran Menkominfo mengukuhkan monopoli PT Posindo. Menkominfo pun siap mencabutnya.

Ycb/CRP
Bacaan 2 Menit

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984

Tentang Pos

Pasal 1

Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup;

Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu;

Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.

 

Pasal 3 ayat (3)

Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada Badan yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Pasal 4 ayat (1)

Badan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (3) adalah satu-satunya badan yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat , warkatpos, serta kartupos dengan memungut biaya.

 

Pasal 19 ayat (1)

Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) sebagaimana tersebut diatas dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah).

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos

Pasal 3 ayat (1)

Pos diselenggarakan oleh negara dan ditugaskan kepada Perusahaan Umum (catatan: sejak 1995, Perum Pos Indonesia berubah menjadi PT Pos Indonesia).

 

Pasal 3 ayat (3)

Perusahaan Umum adalah satu-satunya badan yang bertugas menerima, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, kartupos dengan memungut biaya.

 

Pasal 3 ayat (4)

Menteri menetapkan ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan lain untuk memperoleh izin melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu, paket dan uang.

 

 

Intinya, urusan surat-menyurat hanya boleh dilakukan oleh satu-satunya perusahaan, yaitu Posindo. Surat-menyurat yang dimaksud meliputi surat, warkatpos, dan kartupos.

 

Posindo makin pede karena merasa dinaungi oleh ketentuan internasional. Deklarasi itu tertuang dalam Universal Postal Union (UPU). Anggotanya ada 195 negara. Dan Indonesia sudah meratifikasinya, seloroh Direktur Utama Posindo, Hana Suryana (27/4). UPU menyebutkan, BUMN Pos adalah satu-satunya badan yang berhak melakukan jasa pengiriman surat.

 

Menurut Hana, pemain swasta tak perlu meributkan adanya ‘surat cinta' ini. Kenapa harus kebakaran jenggot? ujarnya dengan nada tanya. Menurut Hana, yang memprotes kebijakan ini justru khawatir terancam ketahuan lantaran telah melanggar ketentuan.

 

Justru istilah ‘surat' itulah yang diributkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). UU Pos hanya menyebutkan, segala sesuatu yang disampaikan lewat amplop tertutup adalah surat. Konsekuensinya, kiriman tagihan telepon, tagihan kartu kredit, kiriman dokumen BPKB, ijazah, atau lainnya masuk dalam kategori surat. Padahal, dokumen penting tersebut selama ini sumber periuk kurir swasta. Dokumen itu bernilai ekonomis. Dan kami punya pasar dalam pengiriman dokumen, ujar M. Kadrial, Direktur jasa kurir RPX, yang juga Sekretaris Jenderal Asperindo, dari saluran telepon (27/4).

 

Asperindo memperkirakan ada sekitar 25 juta kiriman surat dalam kota, 15 juta kiriman antarkota, dan 5 juta kiriman internasioal dalam sebulan. Artinya, walaupun ringan, segmen pasar surat di bawah 2 kg ini lumayan juga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: