Sulitnya Bahasa Hukum Akibat Ulah Praktisi Hukum
Berita

Sulitnya Bahasa Hukum Akibat Ulah Praktisi Hukum

Sebagian besar masyarakat Indonesia merasakan bahwa bahasa hukum di Indonesia terlalu sulit dimengerti. Padahal, produk hukum seperti UU berlaku dan mengikat bagi seluruh masyarakat termasuk bagi mereka yang tidak mengerti bahasa hukum. Ternyata praktisi hukum lah yang mengakibatkan terjadinya hal ini.

Zae/APr
Bacaan 2 Menit

 

Berkaitan dengan masih banyaknya penggunaan istilah-istilah hukum berbahasa Belanda dalam praktek beracara di pengadilan Indonesia, Mulya mengatakan bahwa hal itu memang belum bisa dihindari karena keterbatasan bahasa Indonesia. "Yang harus dipecahkan sekarang adalah bagaimana menerjemahkan bahasa Belanda itu dengan padanannya dalam bahasa Indonesia,"  jelas Mulya.

 

Hukum milik publik

 

Sulitnya bahasa hukum tersebut sangatlah merugikan masyarakat. Padahal menurut wartawan Tempo, Kurniawan, masyarakat pula lah yang terikat dan terbebani kewajiban untuk mematuhi produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah. "Hal ini seperti sebuah konspirasi besar yang terjadi selama ini di bidang hukum," ujar Kurniawan.

 

Menurut kurniawan, tuntutan bahasa hukum perlu dipahami oleh rakyat adalah karena hukum itu milik rakyat. Hukum itu milik publik, diciptakan di ruang publik dan diterapkan kepada seluruh rakyat. Karena itulah, Kurniawan memandang bahwa bahasa hukum itu harus dibuat lebih mudah.

 

Kurniawan juga menegaskan, jika memang negara ini mengakui bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, maka seharusnya seluruh rakyat mengerti akan aturan negara yang berlaku terhadapnya. Menurut Kurniawan, hukum itu harus disusun sehingga jangan hanya dapat dimengerti oleh mereka yang mempelajarinya saja, namun rakyat biasa pun mengerti hukum.

 

Walaupun Mulya mengatakan bahwa kondisi ini sudah berakar dan mendaranh daging, Kurniawan berpendapat bahwa selalu masih ada peluang untuk membuat bahasa hukum menjadi lebih mudah. Mulya juga sependapat, dan menurutnya yang penting sekarang adalah bagaimana menghilangkan sifat eksoteris dalam bahasa hukum, sehingga dapat dimengerti oleh seluruh masyarakat.

 

Tags: