Suhartoyo 'Lokomotif' Baru MK Gantikan Anwar Usman
Utama

Suhartoyo 'Lokomotif' Baru MK Gantikan Anwar Usman

Seluruh hakim konstitusi sepakat Suhartoyo sebagai Ketua dan Prof Saldi Isra Wakil Ketua MK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kita akan memperbaiki kondisi hari ini yang sudah jadi catatan bersama,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Ketua MK terpilih, Suhartoyo, mengatakan belum bisa berbicara banyak karena dirinya belum resmi dilantik. Sehingga belum ada pembicaraan yang substantif soal pembenahan dan pemulihan MK ke depan. Tapi yang jelas dirinya dan Prof Saldi sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih mempunyai semangat yang sama untuk memperbaiki MK ke depan begitu juga dengan hakim konstitusi lainnya.

“Semuanya unsur pimpinan, kolektif kolegial, tapi memang ada yang perlu sebagai koordinator maka disepakati Ketua dan Wakil Ketua,” urainya.

Soal kesanggupan dirinya untuk menjabat sebagai Ketua MK, Suhartoyo mengatakan hal itu ada karena panggilan dan permintaan dari para hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi sudah memberi kepercayaan sebagaimana diketahui ada hal yang perlu dibangkitkan ke depan yakni mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

“Atas pertimbangan itu ya kepada siapa lagi permintaan itu kalau kami tidak sanggupi. Harus dipahami jabatan ini bukan saya yang minta, tapi kehendak dari hakim konstitusi yang mempercayakan kami sebagai lokomotif,” paparnya.

Sebelumnya dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023 hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman sebagai terlapor melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sanksi yang dijatuhkan antara lain pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Selain itu MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK menggelar pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan. “Hakim Terlapor (Anwar Usman,-red) tidak berhak untuk mencalonkandiri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” kata Prof Jimly membacakan sebagian putusan.

Perlu diketahui, sosok Suhartoyo memulai jejaknya sebagai hakim karier. Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006). Ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua  (Waka) PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Hingga akhirnya, Suhartoyo menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo. Karier Suhartoyo melesat terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden, resmi menjabat hakim konstitusi.

Tags:

Berita Terkait