Suhartoyo 'Lokomotif' Baru MK Gantikan Anwar Usman
Utama

Suhartoyo 'Lokomotif' Baru MK Gantikan Anwar Usman

Seluruh hakim konstitusi sepakat Suhartoyo sebagai Ketua dan Prof Saldi Isra Wakil Ketua MK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Prof Saldi Isra dan Suhartoyo setelah terpilih sebagai Wakil Ketua dan Ketua MK terpilih di Gedung MK, Kamis (9/11/2023). Foto: Humas MK
Prof Saldi Isra dan Suhartoyo setelah terpilih sebagai Wakil Ketua dan Ketua MK terpilih di Gedung MK, Kamis (9/11/2023). Foto: Humas MK

Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan, khususnya soal pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK mengharuskan adanya proses pemilihan pimpinan baru lembaga konstitusi. Sembilan hakim konstitusi sepakat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) memilih Suhartoyo dan Saldi Isra masing-masing mengampu sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.

Prof Saldi Isra, mengatakan  dalam proses RPH untuk memilih jabatan ketua sudah digelar sejak Kamis (09/11/2023) pagi. Masing-masing hakim konstitusi menyodorkan nama calon ketua, yang mengerucut pada 2 nama. Yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Namun RPH kemudian ditunda sebentar untuk memberikan waktu kepada Saldi Isra dan Suhartoyo untuk bermusyawarah siapa yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua.

Dalam proses itu, Prof Saldi menjelaskan ada refleksi dan dorongan semangat untuk membenahi MK setelah kejadian beberapa waktu terakhir. Alhasil keduanya sepakat Suhartoyo sebagai Ketua dan Saldi Isra wakilnya. Setelah itu Saldi dan Suhartoyo membahas perihal kesepakatan mereka berdua itu kepada 7 hakim konstitusi lainnya. Ketujuh hakim konstitusi itu mengamini kesepakatan Suhartoyo dan Saldi, di mana keduanya mengampu jabatan sebagai pimpinan MK.

“Itu ujud musyawarah dan mufakat kami di RPH dan sepakat Ketua MK terpilih Suhartoyo dan hari Senin (13/11/2023) akan diambil sumpah.

Baca juga:

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu berharap pimpinan MK yang baru ini bisa seperti dwi tunggal. Dengan didorong kekuatan yang lebih padu padan, di mana Suhartoyo dan Saldi sebagai komandonya. Kendati demikian posisi 7 hakim konstitusi lainnya juga sebagai pimpinan karena kepemimpinan di MK sifatnya kolektif kolegial. Apalagi pembenahan MK tak bisa dilakukan sendirian, 9 hakim konstitusi harus melakukannya bersama.

Hukumonline.com

Usai terpilih, Prof Saldi Isra dan Suhartoyo memberikan keterangan kepada media. Foto: Humas MK

Selain itu, Prof Saldi menyebut sebagian alasan hakim konstitusi yang tidak bersedia menjadi Ketua MK. Misalnya Prof Arief Hidayat mau mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan MK. Kemudian hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams menyatakan tidak bersedia karena jelang masuk pensiun. Hakim konstitusi lainnya merasa 2 nama yang muncul sebagai calon Ketua yakni Saldi dan Suhartoyo dianggap bisa di dorong ke depan seperti lokomotif dalam kepemimpinan kolektif kolegial di MK.

“Kita akan memperbaiki kondisi hari ini yang sudah jadi catatan bersama,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Ketua MK terpilih, Suhartoyo, mengatakan belum bisa berbicara banyak karena dirinya belum resmi dilantik. Sehingga belum ada pembicaraan yang substantif soal pembenahan dan pemulihan MK ke depan. Tapi yang jelas dirinya dan Prof Saldi sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih mempunyai semangat yang sama untuk memperbaiki MK ke depan begitu juga dengan hakim konstitusi lainnya.

“Semuanya unsur pimpinan, kolektif kolegial, tapi memang ada yang perlu sebagai koordinator maka disepakati Ketua dan Wakil Ketua,” urainya.

Soal kesanggupan dirinya untuk menjabat sebagai Ketua MK, Suhartoyo mengatakan hal itu ada karena panggilan dan permintaan dari para hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi sudah memberi kepercayaan sebagaimana diketahui ada hal yang perlu dibangkitkan ke depan yakni mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

“Atas pertimbangan itu ya kepada siapa lagi permintaan itu kalau kami tidak sanggupi. Harus dipahami jabatan ini bukan saya yang minta, tapi kehendak dari hakim konstitusi yang mempercayakan kami sebagai lokomotif,” paparnya.

Sebelumnya dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023 hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman sebagai terlapor melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sanksi yang dijatuhkan antara lain pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Selain itu MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK menggelar pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan. “Hakim Terlapor (Anwar Usman,-red) tidak berhak untuk mencalonkandiri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” kata Prof Jimly membacakan sebagian putusan.

Perlu diketahui, sosok Suhartoyo memulai jejaknya sebagai hakim karier. Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006). Ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua  (Waka) PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Hingga akhirnya, Suhartoyo menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo. Karier Suhartoyo melesat terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden, resmi menjabat hakim konstitusi.

Tags:

Berita Terkait