Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan, khususnya soal pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK mengharuskan adanya proses pemilihan pimpinan baru lembaga konstitusi. Sembilan hakim konstitusi sepakat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) memilih Suhartoyo dan Saldi Isra masing-masing mengampu sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.
Prof Saldi Isra, mengatakan dalam proses RPH untuk memilih jabatan ketua sudah digelar sejak Kamis (09/11/2023) pagi. Masing-masing hakim konstitusi menyodorkan nama calon ketua, yang mengerucut pada 2 nama. Yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Namun RPH kemudian ditunda sebentar untuk memberikan waktu kepada Saldi Isra dan Suhartoyo untuk bermusyawarah siapa yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua.
Dalam proses itu, Prof Saldi menjelaskan ada refleksi dan dorongan semangat untuk membenahi MK setelah kejadian beberapa waktu terakhir. Alhasil keduanya sepakat Suhartoyo sebagai Ketua dan Saldi Isra wakilnya. Setelah itu Saldi dan Suhartoyo membahas perihal kesepakatan mereka berdua itu kepada 7 hakim konstitusi lainnya. Ketujuh hakim konstitusi itu mengamini kesepakatan Suhartoyo dan Saldi, di mana keduanya mengampu jabatan sebagai pimpinan MK.
“Itu ujud musyawarah dan mufakat kami di RPH dan sepakat Ketua MK terpilih Suhartoyo dan hari Senin (13/11/2023) akan diambil sumpah.
Baca juga:
- Ini Penyebab Hakim Konstitusi Arief Hidayat Disanksi Teguran Lisan dan Tertulis
- Prinsip Sapta Karsa Hutama dalam Amar Putusan MKMK atas Pelanggaran Kode Etik Ketua MK
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu berharap pimpinan MK yang baru ini bisa seperti dwi tunggal. Dengan didorong kekuatan yang lebih padu padan, di mana Suhartoyo dan Saldi sebagai komandonya. Kendati demikian posisi 7 hakim konstitusi lainnya juga sebagai pimpinan karena kepemimpinan di MK sifatnya kolektif kolegial. Apalagi pembenahan MK tak bisa dilakukan sendirian, 9 hakim konstitusi harus melakukannya bersama.
Usai terpilih, Prof Saldi Isra dan Suhartoyo memberikan keterangan kepada media. Foto: Humas MK
Selain itu, Prof Saldi menyebut sebagian alasan hakim konstitusi yang tidak bersedia menjadi Ketua MK. Misalnya Prof Arief Hidayat mau mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan MK. Kemudian hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams menyatakan tidak bersedia karena jelang masuk pensiun. Hakim konstitusi lainnya merasa 2 nama yang muncul sebagai calon Ketua yakni Saldi dan Suhartoyo dianggap bisa di dorong ke depan seperti lokomotif dalam kepemimpinan kolektif kolegial di MK.