SUEK Jegal Gugatan Dayaindo
Berita

SUEK Jegal Gugatan Dayaindo

Konvensi New York dijadikan landasan untuk menolak gugatan KARK.

HRS
Bacaan 2 Menit

Mendengar putusan ini, Kuasa Hukum SUEK AG Renggani cukup puas dengan putusan majelis. Sebab, majelis telah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan pihak SUEK AG.

Untuk diketahui, ketika SUEK AG mendapat kesempatan mengajukan eksepsi pada 14 Agustus 2012 lalu, SUEK AG tak menyia-nyiakan kesempatan ini. Perusahaan Swiss ini pun memborbardir KARK dengan dasar-dasar hukum terkait komptensi absolut, di antaranya adalah mendalilkan Konvensi New York 1958, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 444 PK/Pdt/2007, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 64 K/Pdt.Sus/2010, dan beberapa doktrin-doktrin lainnya.

Namun, kepuasan ini belum tuntas. Soalnya, Renggani mengatakan tetap harus melihat tindakan yang akan dilakukan KARK. Selain itu, kepuasan ini juga belum lengkap sebelum putusan kasasi tentang permohonan pailit atas KARK dinyatakan diterima.

“Saat ini, kita masih menunggu action dulu dari penggugat. Dan terkait kasasi atas putusan pailit beberapa waktu lalu, kita juga masih menunggu. Soalnya, belum ada pemberitahuan sama sekali,” tutur Renggani usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum KARK Liston Sitorus enggan berkomentar terkait kasus ini. Ia hanya menjawab singkat, “Kita pikir-pikir dulu,” jawabnya sambil pergi.

Tags: