SUEK Jegal Gugatan Dayaindo
Berita

SUEK Jegal Gugatan Dayaindo

Konvensi New York dijadikan landasan untuk menolak gugatan KARK.

HRS
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perusahaan asal Swiss, SUEK AG, akhirnya berhasil menjegal PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dalam sebuah putusan sela, Rabu (31/10). Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan ini menerima eksepsi yang diajukan SUEK AG.

Majelis menyatakan, pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, permohonan pailit yang diajukan SUEK AG dengan dasar putusan Arbitrase International LCIA Nomor 101655 tertanggal 24 November 2010 ditolak majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Alasannya adalah saat itu, KARK tengah mengajukan gugatan pembatalan atas putusan arbitrase yang menjadi landasan SUEK AG.

Gugatan pembatalan arbitrase ini disebabkan KARK menilai adanya tipu muslihat dilakukan SUEK AG dalam proses persidangan arbitrase. Untuk itu, berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c UU No 30 Tahun 1999, KARK pun mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sayangnya, upaya KARK kandas dan majelis pun setuju dengan SUEK AG. Adapun pertimbangan majelis hakim adalah suatu putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan pembatalannya kepada lembaga peradilan di Indonesia dengan alasan apapun. Dan, pijakan majelis dalam menentukan suatu putusan bersifat internasional adalah Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 1999.

Terkait ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999, majelis berpendapat bahwa ketentuan pasal tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk membatalkan putusan arbitrase internasional. Ketentuan itu hanya berlaku untuk putusan-putusan arbitrase nasional.

Putusan ini diperkuat dengan dalil The Convention on The Recognition and Enforcement of the Foreign Arbitral Award yang dikenal dengan Konvensi New York 1958. Majelis juga menilai bahwa Indonesia telah mengadopsi norma-norma yang ada dalam konvensi ke dalam Keppres Nomor 34 Tahun 1981. Keppres tersebut menyatakan bahwa pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan di negara atau hukum dimana putusan tersebut diberikan.

“Untuk itu, gugatan pembatalan putusan arbitrase LCIA yang diputus berdasarkan hukum Inggris dan Wales hanya dapat diajukan dan diperiksa oleh badan peradilan di negara atau hukum dimana putusan tersebut diberikan,” ucap Marsudin dalam pertimbangan.

Mendengar putusan ini, Kuasa Hukum SUEK AG Renggani cukup puas dengan putusan majelis. Sebab, majelis telah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan pihak SUEK AG.

Untuk diketahui, ketika SUEK AG mendapat kesempatan mengajukan eksepsi pada 14 Agustus 2012 lalu, SUEK AG tak menyia-nyiakan kesempatan ini. Perusahaan Swiss ini pun memborbardir KARK dengan dasar-dasar hukum terkait komptensi absolut, di antaranya adalah mendalilkan Konvensi New York 1958, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 444 PK/Pdt/2007, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 64 K/Pdt.Sus/2010, dan beberapa doktrin-doktrin lainnya.

Namun, kepuasan ini belum tuntas. Soalnya, Renggani mengatakan tetap harus melihat tindakan yang akan dilakukan KARK. Selain itu, kepuasan ini juga belum lengkap sebelum putusan kasasi tentang permohonan pailit atas KARK dinyatakan diterima.

“Saat ini, kita masih menunggu action dulu dari penggugat. Dan terkait kasasi atas putusan pailit beberapa waktu lalu, kita juga masih menunggu. Soalnya, belum ada pemberitahuan sama sekali,” tutur Renggani usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum KARK Liston Sitorus enggan berkomentar terkait kasus ini. Ia hanya menjawab singkat, “Kita pikir-pikir dulu,” jawabnya sambil pergi.

Tags: