SUEK Jegal Gugatan Dayaindo
Berita

SUEK Jegal Gugatan Dayaindo

Konvensi New York dijadikan landasan untuk menolak gugatan KARK.

HRS
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perusahaan asal Swiss, SUEK AG, akhirnya berhasil menjegal PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dalam sebuah putusan sela, Rabu (31/10). Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan ini menerima eksepsi yang diajukan SUEK AG.

Majelis menyatakan, pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, permohonan pailit yang diajukan SUEK AG dengan dasar putusan Arbitrase International LCIA Nomor 101655 tertanggal 24 November 2010 ditolak majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Alasannya adalah saat itu, KARK tengah mengajukan gugatan pembatalan atas putusan arbitrase yang menjadi landasan SUEK AG.

Gugatan pembatalan arbitrase ini disebabkan KARK menilai adanya tipu muslihat dilakukan SUEK AG dalam proses persidangan arbitrase. Untuk itu, berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c UU No 30 Tahun 1999, KARK pun mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sayangnya, upaya KARK kandas dan majelis pun setuju dengan SUEK AG. Adapun pertimbangan majelis hakim adalah suatu putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan pembatalannya kepada lembaga peradilan di Indonesia dengan alasan apapun. Dan, pijakan majelis dalam menentukan suatu putusan bersifat internasional adalah Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 1999.

Terkait ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999, majelis berpendapat bahwa ketentuan pasal tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk membatalkan putusan arbitrase internasional. Ketentuan itu hanya berlaku untuk putusan-putusan arbitrase nasional.

Putusan ini diperkuat dengan dalil The Convention on The Recognition and Enforcement of the Foreign Arbitral Award yang dikenal dengan Konvensi New York 1958. Majelis juga menilai bahwa Indonesia telah mengadopsi norma-norma yang ada dalam konvensi ke dalam Keppres Nomor 34 Tahun 1981. Keppres tersebut menyatakan bahwa pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan di negara atau hukum dimana putusan tersebut diberikan.

“Untuk itu, gugatan pembatalan putusan arbitrase LCIA yang diputus berdasarkan hukum Inggris dan Wales hanya dapat diajukan dan diperiksa oleh badan peradilan di negara atau hukum dimana putusan tersebut diberikan,” ucap Marsudin dalam pertimbangan.

Tags: