Sudah Tiga Kali Beleid tentang Staf Khusus Presiden Direvisi
Berita

Sudah Tiga Kali Beleid tentang Staf Khusus Presiden Direvisi

Perubahan dilakukan untuk meningkatkan peran para staf khusus Presiden.

Mys/M-1
Bacaan 2 Menit
Sudah Tiga Kali Beleid tentang Staf Khusus Presiden Direvisi
Hukumonline

 

Menurut Andrinof, staf khusus di bidang hukum merupakan salah satu bidang yang sangat dibutuhkan saat ini. Ia berpendapat tak perlu ada limitasi pada bidang-bidang apa saja Presiden berhak mengangkat staf khusus. Serahkan saja kepada Presiden. Dipakai atau tidak, itu resiko pengguna staf khusus itu sendiri, ujarnya.

 

Cuma, agar tidak muncul kesan jabatan staf khusus hanya untuk menampung orang-orang dekat Presiden, kinerja staf khusus harus dioptimalkan. Para staf khusus kudu bisa menjadi mitra kerja sehari-hari Presiden disamping Dewan Pertimbangan Presiden, dan para menteri kabinet.

 

Berdasarkan Perpres No. 56/2008, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Meskipun bernama Staf Khusus Presiden, para staf tersebut berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet. Namun tanggung jawab mereka tetap disampaikan kepada presiden.

 

Dalam menjalankan tugasnya para staf khusus wajib memegang prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. Untungnya, berdasarkan Perpres No. 40/2005, para staf khusus tak perlu menanggalkan status mereka sebagai pegawai negeri sipil. Mereka tetap berhak mendapatkan gaji sebagai PNS aktif. Bukan hanya itu, PNS aktif yang diangkat menjadi staf khusus presiden mengalami kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat. Tetapi, staf khusus bukan merupakan jabatan kekal. Mereka otomatis berhenti jika masa jabatan presiden yang mengangkat berakhir. Dan, ketika masa jabatan mereka berakhir, para staf khusus presiden tidak berhak atas pensiun dan uang pesangon.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, kini Presiden SBY memiliki sejumlah staf khusus selain Sekretaris Pribadi. Mereka adalah Dino Patti Djalal (luar negeri), Andi Mallarangeng (dalam negeri), Djali Yusuf (komunikasi politik), Sardan Marbun (pemberantasan KKN), Kurdi Mustofa (komunikasi sosial), Irvan Edison (pertahanan dan keamanan), Heru Lelono (pembangunan dan otonomi daerah), Denny Indrayana (hukum). Yenny Wahid juga pernah diangkat menjadi staf khusus bidang komunikasi politik sebelum mengundurkan diri pada Juni 2007.

 

Lama menuliskan kritik-kritik dalam bidang hukum, termasuk kritik terhadap Pemerintah, Denny Indrayana akhirnya masuk ke pusaran Istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu sebagai Staf Khusus Bidang Hukum. Surat Keputusan pengangkatannya ditandatangani Presiden pada 29 Agustus 2008. Saya ingin coba mengambil posisi di dalam. Sudah cukup lama saya di luar, ujarnya kepada wartawan saat datang ke kantor Kepresidenan, Senin (01/9) lalu.

 

Pengangkatan seorang Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersendiri –yang kini dijabat Denny-- semakin dimungkinkan setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 56 Tahun 2008 yang mulai berlaku 15 Agustus lalu. Sebelumnya, jabatan itu dirangkap Sardan Marbun, Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kini, kedua jabatan tersebut dipisah.

 

Perpres No. 56/2008 menandai perubahan ketiga beleid yang mengatur staf khusus presiden semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Awalnya, payung hukum pengangkatan staf khusus presiden diatur dalam Perpres No. 40 Tahun 2005, yang ditetapkan 19 Mei 2005. Dua tahun kemudian diperbarui dengan Perpres No. 97 Tahun 2007. Perubahan pertama ini antara lain untuk mengakomodir utusan khusus presiden. Misalnya, pengangkatan mantan Menlu Alwi Shihab sebagai utusan khusus Presiden SBY untuk wilayah Timur Tengah.

 

Perubahan kedua dituangkan lewat Perpres No. 9 Tahun 2008. Dan perubahan ketiga berlangsung menjelang pengangkatan Denny Indrayana. Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago melihat perubahan-perubahan kebijakan itu sebagai indikasi pentingnya jabatan staf khusus untuk mendukung kinerja Presiden SBY. Untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Presiden, ujarnya kepada hukumonline.

Tags: