Sudah Tiga Kali Beleid tentang Staf Khusus Presiden Direvisi
Berita

Sudah Tiga Kali Beleid tentang Staf Khusus Presiden Direvisi

Perubahan dilakukan untuk meningkatkan peran para staf khusus Presiden.

Mys/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Andrinof, staf khusus di bidang hukum merupakan salah satu bidang yang sangat dibutuhkan saat ini. Ia berpendapat tak perlu ada limitasi pada bidang-bidang apa saja Presiden berhak mengangkat staf khusus. Serahkan saja kepada Presiden. Dipakai atau tidak, itu resiko pengguna staf khusus itu sendiri, ujarnya.

 

Cuma, agar tidak muncul kesan jabatan staf khusus hanya untuk menampung orang-orang dekat Presiden, kinerja staf khusus harus dioptimalkan. Para staf khusus kudu bisa menjadi mitra kerja sehari-hari Presiden disamping Dewan Pertimbangan Presiden, dan para menteri kabinet.

 

Berdasarkan Perpres No. 56/2008, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Meskipun bernama Staf Khusus Presiden, para staf tersebut berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet. Namun tanggung jawab mereka tetap disampaikan kepada presiden.

 

Dalam menjalankan tugasnya para staf khusus wajib memegang prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. Untungnya, berdasarkan Perpres No. 40/2005, para staf khusus tak perlu menanggalkan status mereka sebagai pegawai negeri sipil. Mereka tetap berhak mendapatkan gaji sebagai PNS aktif. Bukan hanya itu, PNS aktif yang diangkat menjadi staf khusus presiden mengalami kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat. Tetapi, staf khusus bukan merupakan jabatan kekal. Mereka otomatis berhenti jika masa jabatan presiden yang mengangkat berakhir. Dan, ketika masa jabatan mereka berakhir, para staf khusus presiden tidak berhak atas pensiun dan uang pesangon.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, kini Presiden SBY memiliki sejumlah staf khusus selain Sekretaris Pribadi. Mereka adalah Dino Patti Djalal (luar negeri), Andi Mallarangeng (dalam negeri), Djali Yusuf (komunikasi politik), Sardan Marbun (pemberantasan KKN), Kurdi Mustofa (komunikasi sosial), Irvan Edison (pertahanan dan keamanan), Heru Lelono (pembangunan dan otonomi daerah), Denny Indrayana (hukum). Yenny Wahid juga pernah diangkat menjadi staf khusus bidang komunikasi politik sebelum mengundurkan diri pada Juni 2007.

 

Tags: