Suciwati: Walau Terlambat, Tim Ad Hoc untuk Kasus Munir Harus Didukung
Terbaru

Suciwati: Walau Terlambat, Tim Ad Hoc untuk Kasus Munir Harus Didukung

Komnas HAM lembaga satu-satunya yang berwenang untuk menetapkan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sekaligus pengajar STH Indonesia Jentera, Usman Hamid, mengatakan ada 4 lapis pola pelaku kejahatan dalam kasus pembunuhan Munir. Meliputi pelaku lapangan; pembantu; pemberi akses; dan pelaku inisiator. Komnas HAM sudah semestinya menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. “Pelanggaran HAM berat tidak mengenal daluarsa, amnesti, atau pernah diadili kembali,” ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara telah menyelesaikan laporan. Laporan itu telah disampaikan dan diterima dalam sidang paripurna khusus Komnas HAM Jum’at (12/8/2022) lalu.

“Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM RI pada Jum’at 12 Agustus 2022 memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU No.26 Tahun 2000,” kata Taufan dalam keterangan pers, Selasa (6/9/2022) lalu.

Menindaklanjuti keputusan sidang paripurna khusus tersebut, Taufan mengatakan Komnas HAM RI telah menggelar sidang paripurna pada Selasa 06/9/2022) dengan hasil antara lain membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib. Pembentukan tim itu berdasarkan mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tags:

Berita Terkait