Suciwati: Walau Terlambat, Tim Ad Hoc untuk Kasus Munir Harus Didukung
Terbaru

Suciwati: Walau Terlambat, Tim Ad Hoc untuk Kasus Munir Harus Didukung

Komnas HAM lembaga satu-satunya yang berwenang untuk menetapkan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Istri almarhum Munir, Suciwati (tengah) bersama narasumber lain dalam diskusi peluncuran buku berjudul 'Mencintai Munir', Rabu (14/9/2022). Foto: ADY
Istri almarhum Munir, Suciwati (tengah) bersama narasumber lain dalam diskusi peluncuran buku berjudul 'Mencintai Munir', Rabu (14/9/2022). Foto: ADY

Sudah 18 tahun kasus pembunuhan Munir, tapi baru sekarang Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib (Munir). Istri almarhum Munir, Suciwati menilai langkah Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc itu sangat terlambat. Sudah 18 tahun peristiwa pembunuhan Munir, tapi baru sekarang Komnas HAM membentuk tim tersebut.

Apalagi tim itu dibentuk jelang masa jabatan Komnas HAM Periode saat ini akan habis Desember 2022. Namun demikian, Suciwati menegaskan tim tersebut harus didukung secara penuh untuk dapat menuntaskan kerja-kerjanya. “Komnas HAM membuat Tim Ad Hoc ini sangat terlambat, jelang akhir masa jabatan. Ini sangat disayangkan dan ironis. Tapi ini harus didukung karena Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk menetapkan sebuah kasus sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Suciwti dalam acara peluncuran buku berjudul Mencintai Munir di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:

Suciwati mengingatkan masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Soidaritas Untuk Munir (Kasum) telah menerbitkan legal opinion pada September 2020 yang intinya kasus pembunuhan Munir masuk kategori pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir tidak mengenal daluarsa.

Senada, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menyayangkan respon Komnas HAM yang lambat untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Tapi sebagaimana yang diungkap Suciwati, Fatia mengatakan tim ini harus berjalan dan diawasi. Pemerintah harus menjamin tim ini dapat bekerja secara baik dan segera menindaklanjuti hasil kerja tim.

Mengingat durasi kerja tim yang sangat singkat sekitar 2 bulan, Fatia berharap Presiden Joko Widodo memberi dukungan terhadap Tim Ad Hoc Komnas HAM. “Presiden harus memerintahkan jajarannya mencari dokumen TPF kasus Munir dan kejaksaan agar segera mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara Muchdi PR,” usulnya.

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM berat. Kebijakan itu akan menjadi warisan Komnas HAM periode saat ini. “Ini akan membawa optimisme terhadap bangsa ini bahwa kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan,” harapnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sekaligus pengajar STH Indonesia Jentera, Usman Hamid, mengatakan ada 4 lapis pola pelaku kejahatan dalam kasus pembunuhan Munir. Meliputi pelaku lapangan; pembantu; pemberi akses; dan pelaku inisiator. Komnas HAM sudah semestinya menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. “Pelanggaran HAM berat tidak mengenal daluarsa, amnesti, atau pernah diadili kembali,” ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara telah menyelesaikan laporan. Laporan itu telah disampaikan dan diterima dalam sidang paripurna khusus Komnas HAM Jum’at (12/8/2022) lalu.

“Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM RI pada Jum’at 12 Agustus 2022 memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU No.26 Tahun 2000,” kata Taufan dalam keterangan pers, Selasa (6/9/2022) lalu.

Menindaklanjuti keputusan sidang paripurna khusus tersebut, Taufan mengatakan Komnas HAM RI telah menggelar sidang paripurna pada Selasa 06/9/2022) dengan hasil antara lain membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib. Pembentukan tim itu berdasarkan mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tags:

Berita Terkait