Masih ada lagi ketidakjelasan berikutnya. Apa kriteria kejadian yang bukan kesalahan Badan Penyiapan? Memang hal ini dapat diperjelas dan disepakati antara instansi pemilik proyek KPBU dengan Badan Penyiapan di dalam kontrak. Namun, belum memadainya maturitas KPBU Indonesia butuh kriteria yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kriteria ini dinantikan sebagai pedoman bagi instansi pemilik proyek KPBU, Badan Penyiapan, dan pihak terkait seperti Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Semua usulan perbaikan teknis tadi diharapkan meningkatkan minat Badan Usaha dan lembaga/institusi/organisasi internasional terlibat dalam success fee mechanism KPBU. Jadi, Pengaturan Badan Penyiapan dalam Permen PPN KPBU Penyediaan Infrastruktur akan menjadi implementatif yang berdaya laku dan berdaya guna.
*)Reghi Perdana, S.H., LL.M., Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Profesional KPBU Indonesia
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |