STIHL Gugat STL dalam Perkara Merek
Berita

STIHL Gugat STL dalam Perkara Merek

STIHL meminta perlindungan hukum sebagai merek terkenal.

HRS
Bacaan 2 Menit

Untuk memperkuat klaim STIHL merek terkenal, Dony menunjuk Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal tersebut menyatakan suatu merek dapat dikatakan terkenal adalah apabila masyarakat umum mengetahui tentang merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan; reputasi suatu merek yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar, serta bukti pendaftaran merek di berbagai negara.

Selain Pasal 6 ayat (1) UU Merek, Dony menunjuk putusan Mahkamah Agung RI No. 3027K/Sip/1981 tanggal 2 Desember 1982 dalam perkara Merek "SEVEN UP", yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 1272K/Pdt/1984 tertanggal 15 Januari 1986 dalam perkara merek "SNOOPY" dan "WOODSTOCK", serta Putusan Mahkamah Agung No. 220/PK/Perd/1986 tanggal 16 Desember 1986 tentang NIKE.

STIHL telah memiliki jaringan kurang lebih sebanyak 40 ribu dealer yang tersebar di 160 negara. Merek ini juga telah terdaftar di lima benua, seperti Eropa, Asia, Amerika, Afrika, dan Australia. Selain itu, perusahaan juga kerap melakukan inovasi, modifikasi, dan promosi produk-produknya melalui media massa di berbagai negara, seperti Brazil, Jerman, Perancis, Italia, dan Inggris. Bahkan, Andreas Stihl juga mempromosikan melalui website. Sehingga, Andreas Stihl memiliki 452 nama domain atas nama perusahaan.

Untuk di Indonesia sendiri, merek STIHL telah masuk sejak 1973 yang diimpor pertama kali oleh CV Montrado. Pada 1982, STIHL digunakan dan dipasarkan secara terus menerus melalui distributor tunggalnya PT Indokita Makmur. Bahkan, di Indonesia sendiri, keterkenalan merek ini juga telah diakui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat dalam Buku Himpunan Daftar Merek Terkenal sejak tahun 1996.

Keterkenalan STIHL di Indonesia tidak hanya diakui Dirjen HKI, tetapi juga diperkuat melalui putusan pengadilan niaga. Kala itu, Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan STIHL melawan "7HILS" dalam perkara nomor 35/Merek/2006/PN.Niaga/JKT.PST tanggal 15 Juni 2006.

Atas hal ini, STIHL menuntut agar diberikan perlindungan hukum sebagai merek terkenal sebagaimana yang dijamin oleh hukum. Donny meminta kepada pengadilan untuk mencoret merek STL dari Daftar Umum Merek dan membatalkan pendaftaran merek STL atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa Hukum He Sok Khui, Hanung Hudiono, akan memberikan jawabannya minggu depan pada 20 Maret 2013. Ketika hukumonline mencoba menghubungi Hanung melalui nomor kantornya, Hanung sedang tak berada di tempat, Jumat (08/3).

Tags:

Berita Terkait