STIHL Gugat STL dalam Perkara Merek
Berita

STIHL Gugat STL dalam Perkara Merek

STIHL meminta perlindungan hukum sebagai merek terkenal.

HRS
Bacaan 2 Menit
STIHL Gugat STL dalam Perkara Merek
Hukumonline

Di sudut kota Zurich, 1896 lahirlah seorang penemu gergaji mesin, Andreas Stihl. Stihl pada masa mudanya bekerja sebagai seorang salesman di pabrik Jerman selama tahun 1920. Pekerjaan membawa dirinya bertemu dengan penebang kayu log yang masih bekerja dengan tangan. Terilhami sang  penebang kayu. Stihl akhirnya menemukan metode baru untuk memotong kayu dalam industri ini.

Pada 1925, Stihl membuat bengkelnya di kawasan Stuttgart, Jerman. Ia mulai sibuk merancang mesin pemotong kayu. Dan pada 1926, Stihl berhasil membuat prototipe inovasinya. Pada 2007, ia membuka perusahaan pertama di Waiblingen, Germany: Andreas Stihl AG & Co. KG. 

Toko tersebut menjual produk temuannya yang diberi label STIHL. Namun, dalam membangun perusahaan dan label ini, Anderas Stihl mendapat banyak tantangan. Banyak pekerja yang tidak menyukai hasil temuannya karena bisa menghilangkan mata pencaharian mereka sebagai penebang kayu. Namun, kesabaran dan keuletannya membuahkan hasil. Perusahaannya menjadi besar. Produknya pun banyak terjual di pasaran.

Akan tetapi, Andreas Stihl harus diuji lagi. Kali ini, seorang penduduk Indonesia dituding mencatut merek terkenal milik Andreas Stihl. Merek tersebut terdaftar Nomor IDM000294755 atas nama He Sok Khui dengan merek STL. Stihl mengatakan He Sok Khui mendaftarkan merek STL dengan iktikad buruk karena telah tanpa hak dan tanpa seizin Andreas Stihl mendaftarkan merek STL pada 2 September 2008.

Tak hanya mendaftarkan, He Sok Khui juga telah menggunakan dan menjual produk-produk mesin dengan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek STIHL miliknya. Persamaan kedua merek tersebut terlihat dari persamaan pada susunan huruf, cara penulisan, persamaan bunyi ucapan, dan persamaan jenis barang. Untuk susunan huruf dan cara penulisan, tergugat hanya mengurangi huruf I dan H yang ditulis secara mendatar dan digabung, yaitu STL.

Sedangkan bunyi ucapan, STL dapat dibaca "stil" atau "setel". Sehingga, bunyi ucapan tersebut memiliki persamaan bunyi dengan STIHL. Untuk kelas barang sendiri, kedua merek sama-sama terdaftar di kelas 07, yaitu kelas dengan jenis barang gergaji rantai, gergaji mesin atau listrik, mesin pengasah, dan pisau potong keramik yang menggunakan listrik. 

Seharusnya tergugat mengetahui merek STIHL karena merek tersebut termasuk kategori merek terkenal, apalagi untuk bidang usaha mesin gergaji. “Orang-orang tahu semua kalau mau beli chainsaw, tidak ada saingan sama sekali," ucap kuasa hukum penggugat Donny Siagian kepada hukumonline, Kamis (07/3).

Untuk memperkuat klaim STIHL merek terkenal, Dony menunjuk Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal tersebut menyatakan suatu merek dapat dikatakan terkenal adalah apabila masyarakat umum mengetahui tentang merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan; reputasi suatu merek yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar, serta bukti pendaftaran merek di berbagai negara.

Selain Pasal 6 ayat (1) UU Merek, Dony menunjuk putusan Mahkamah Agung RI No. 3027K/Sip/1981 tanggal 2 Desember 1982 dalam perkara Merek "SEVEN UP", yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 1272K/Pdt/1984 tertanggal 15 Januari 1986 dalam perkara merek "SNOOPY" dan "WOODSTOCK", serta Putusan Mahkamah Agung No. 220/PK/Perd/1986 tanggal 16 Desember 1986 tentang NIKE.

STIHL telah memiliki jaringan kurang lebih sebanyak 40 ribu dealer yang tersebar di 160 negara. Merek ini juga telah terdaftar di lima benua, seperti Eropa, Asia, Amerika, Afrika, dan Australia. Selain itu, perusahaan juga kerap melakukan inovasi, modifikasi, dan promosi produk-produknya melalui media massa di berbagai negara, seperti Brazil, Jerman, Perancis, Italia, dan Inggris. Bahkan, Andreas Stihl juga mempromosikan melalui website. Sehingga, Andreas Stihl memiliki 452 nama domain atas nama perusahaan.

Untuk di Indonesia sendiri, merek STIHL telah masuk sejak 1973 yang diimpor pertama kali oleh CV Montrado. Pada 1982, STIHL digunakan dan dipasarkan secara terus menerus melalui distributor tunggalnya PT Indokita Makmur. Bahkan, di Indonesia sendiri, keterkenalan merek ini juga telah diakui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat dalam Buku Himpunan Daftar Merek Terkenal sejak tahun 1996.

Keterkenalan STIHL di Indonesia tidak hanya diakui Dirjen HKI, tetapi juga diperkuat melalui putusan pengadilan niaga. Kala itu, Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan STIHL melawan "7HILS" dalam perkara nomor 35/Merek/2006/PN.Niaga/JKT.PST tanggal 15 Juni 2006.

Atas hal ini, STIHL menuntut agar diberikan perlindungan hukum sebagai merek terkenal sebagaimana yang dijamin oleh hukum. Donny meminta kepada pengadilan untuk mencoret merek STL dari Daftar Umum Merek dan membatalkan pendaftaran merek STL atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa Hukum He Sok Khui, Hanung Hudiono, akan memberikan jawabannya minggu depan pada 20 Maret 2013. Ketika hukumonline mencoba menghubungi Hanung melalui nomor kantornya, Hanung sedang tak berada di tempat, Jumat (08/3).

Tags:

Berita Terkait