Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM resmi menerapkan kebijakan soal penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses perkuliahan di kampus STIH IBLAM. Peresmian tersebut dilaksanakan di Main Campus STIH IBLAM, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
“Kebijakan ini efektif diterapkan pada semester ganjil tahun ini secara resmi di STIH IBLAM,” ujar Ketua STIH IBLAM Dr. Gunawan Nachrawi saat Launching Kebijakan AI dan Sosialisasi Peraturan AI untuk Dosen di Kampus Utama STIH IBLAM Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
- STIH IBLAM Sajikan Kelas untuk Buruh dengan Pendidikan Berkualitas
- STIH IBLAM Tawarkan Kuliah Hukum dengan Konversi Pengalaman Kerja, Minat?
Kebijakan ini bermula saat Ketua Yayasan STIH IBLAM, Rahmat Dwi Putranto mengikuti pertemuan pakar hukum di San Fransisco Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Pada saat itu, perguruan tinggi luar negeri telah menerapkan kebijakan penggunaan AI dalam proses belajar mengajar.
Saat ini di Indonesia, belum banyak perguruan tinggi yang menerapkan kebijakan ini. Dalam rangka menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, maka STIH IBLAM merasa perlu untuk menggunakan AI dalam proses perkuliahan yang tentu dengan kebijakan yang menyertainya.
“Kami menerapkan persentase untuk mentolerir penggunaan AI. Jadi tidak semua karya tulis itu AI semua. Dosen dan mahasiswa harus tetap berpikir mandiri,” kata Gunawan.
Ia tidak ingin kebijakan penggunaan AI tersebut membuat dosen menjadi tidak maksimal mengajar. Jadi, akan ada evaluasi berkala yang dilakukan pihak STIH IBLAM setelah program ini dilaksanakan.