Status Pailit Dicabut, Telkomsel Tak Tahu
Berita

Status Pailit Dicabut, Telkomsel Tak Tahu

proses pengurusan dan pemberesan harta pailit masih terus berjalan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Telkomsel menyatakan tak tahu kabar dicabutnya status pailit  ditingkat kasasi. Foto: Sgp
Telkomsel menyatakan tak tahu kabar dicabutnya status pailit ditingkat kasasi. Foto: Sgp

Dicabutnya status pailit dari perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di tingkat kasasi sudah santer didengar publik. Namun, pihak Telkomsel menyatakan belum tahu kabar melegakan secara formal mengenai putusan kasasi.

“Secara formal kita belum terima putusan tersebut. Kita baru mengetahuinya dari media,” tutur Kuasa Hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak ketika dihubungi hukumonline melalui telepon, Sabtu (24/11).

Ricardo melanjutkan bahwa tentu informasi yang diperoleh dari Humas Mahkamah Agung bukanlah informasi yang bersifat main-main. Namun, Ricardo tetap memerlukan kepastian dengan memperoleh salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Menurutnya, salinan putusan tersebut baru bisa diperoleh paling lambat tiga hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).

“Salinan itu disampaikan kepada Panitera Pengadilan Niaga Jakarta paling lambat tiga hari setelah putusan kasasi dibacakan,” lanjutnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika di Pengadilan Niaga Jakarta pada 21 November 2012. Adapun majelis hakimnya adalah Abdul Kadir Mappong, Suwardi, dan Sultoni.

Sementara itu, terkait proses pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator di Pengadilan Niaga Jakarta, Ricardo menegaskan proses tersebut masih terus berjalan. Bahkan, rapat kreditor tersebut ditunda karena Hakim Pengawas Sutoto Adiputro berhalangan hadir.

Tags: