Status Pailit Dicabut, Telkomsel Tak Tahu
Berita

Status Pailit Dicabut, Telkomsel Tak Tahu

proses pengurusan dan pemberesan harta pailit masih terus berjalan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Namun, untuk diketahui, hukumonline melihat status “Rapat Kreditur Terkahir” dari blackberry kurator Telkomsel Feri S Samad, Jumat (23/11). Atas hal ini, Feri mengklarifikasi bahwa itu bukanlah ditujukan kepada Telkomsel.

“Ah, itu kan status BB (blackberry, red) saya. Dan, bisa saja bukan untuk Telkomsel,” kilahnya dalam blackberry messenger kepada hukumonline, Sabtu (24/11).

Tak jauh berbeda dengan Ricardo, Feri juga belum mengetahui secara resmi status pailit Telkomsel telah dicabut Mahkamah Agung. Kendati demikian, apabila Telkomsel tidak lagi dalam status pailit, Feri mengatakan rapat kreditor tersebut akan menjadi rapat kreditor terakhir.

Terkait nasib piutang para kreditor apabila status pailit diangkat, Feri menyatakan utang-piutang akan berjalan sesuai dengan perjanjian antara Telkomsel dengan para kreditor. “Kalau pailit batal, yaa utang itu berjalan sesuai dengan aturan kontrak di antara Telkomsel  dengan para kreditor itu,” lanjutnya.

Sementara itu, ketika ditanyai mengenai fee kurator, Feri pada awalnya sedikit enggan menjawab. Namun, ia akhirnya mengatakanfee kurator sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus. Akan tetapi, besaran angka ini tetap  berada di tangan hakim pemutus setelah mendapat pertimbangan dari hakim pengawas.

Kan ada aturannya mengenai fee kurator jika pailit berakhir karena kasasi. Ketentuannya maksimal dua persen dari aset,” jawabnya lagi.

Sementara itu, hukumonline belum berhasil menghubungi Kuasa Hukum PT Prima Jaya Informatika Kanta Cahya. Kanta Cahya tidak mengangkat telepon genggamnya ketika hukumonline menghubunginya, Sabtu (24/11).

Tags: