Status Advokat Yusril Ihza Mahendra Diperkuat Putusan PTUN dan MK
Utama

Status Advokat Yusril Ihza Mahendra Diperkuat Putusan PTUN dan MK

Dituangkan dalam 9 halaman dalam putusan, termasuk petikan putusan MK sebagai pertimbangan argumentasi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, Majelis Hakim menyatakan telah mengakui fakta empiris bahwa Yusril diterima sebagai kuasa hukum dan advokat di berbagai persidangan Peradilan di Indonesia. Akhirnya, Majelis Hakim menolak eksepsi Asrun yang mempermasalahkan status Yusril advokat berdasarkan argumentasi-argumentasi yang telah hukumonline sajikan secara ringkas tersebut.

 

Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon mengatakan isi argumentasi tersebut sudah sesuai dengan maksud UU Advokat. Semua advokat hasil peralihan tersebut sah diakui statusnya. “Saya bilang tetap sah, UU Advokat memang mengatur begitu,” ujarnya.

 

Kepada semua advokat yang mendapatkan pengangkatan atas dasar yang sama dengan Yusril, Thomas mempersilakan untuk mengajukan pengambilan sumpah jika merasa memerlukannya. Misalnya yang berasal dari anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, atau organisasi pendiri Peradi lainnya. Apalagi saat ini ada ketentuan registrasi di dalam sistem e-court dengan nomor Berita Acara Sumpah.

 

“Kami buka, kalau merasa perlu, kami akan buatkan,” kata Thomas.

 

Tags:

Berita Terkait