Status Advokat Yusril Ihza Mahendra Diperkuat Putusan PTUN dan MK
Utama

Status Advokat Yusril Ihza Mahendra Diperkuat Putusan PTUN dan MK

Dituangkan dalam 9 halaman dalam putusan, termasuk petikan putusan MK sebagai pertimbangan argumentasi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Dituangkan sebanyak sembilan halaman, dalam halaman 188 s.d. 196 putusan Nomor: 4/G/2018/PTUN.BJM, Majelis Hakim mengawali dari pertanyaan mendasar, apakah diperbolehkan secara hukum seorang Advokat yang berasal dari eks Anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), beracara di Persidangan tanpa Berita Acara Sumpah?

 

Pertama, Majelis Hakim menilai bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian agar tidak terjadi permasalahan hukum akibat perubahan pengaturan. Lazimnya memuat kelanjutan pengakuan atas hak-hak yang sudah dimiliki subyek hukum sebelumnya. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kekosongan hukum.

 

(Baca Juga: Ketua PT DKI Jakarta: Kalau Sudah di Peradi ‘Slipi’, Jangan ke Mana-mana)

 

Kedua, Mejelis Hakim merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 009/PPU-IV/2006, halaman 24, bertanggal 12 juli 2006, Isinya ialah pertimbangan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU Advokat berisi pengakuan atas suatu status hukum lama (advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat, yang memang dikenal menurut peraturan perundang-undangan yang lama) ke dalam suatu status hukum baru (Advokat) menurut UU Advokat.

 

Pengakuan ini diakui MK memang sangat menguntungkan bagi mereka yang sebelumnya tidak berstatus advokat karena akhirnya diakui dan dinyatakan sebagai Advokat secara otomatis menurut UU Advokat. Majelis Hakim menilai bahwa Yusril adalah salah satu konsultan hukum anggota AKHI yang diuntungkan dengan ketentuan peralihan ini. Yusril dianggap telah memenuhi persyaratan dalam UU Advokat untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Ketiga, Majelis Hakim mempertimbangkan Surat Keterangan Peradi Nomor: 104/DPN/PERADI/III/2018 tentang Berita Acara Sumpah tanggal 26 Maret 2018. Isinya bahwa Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc adalah Anggota Advokat Peradi yang berasal dari anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Peradi menerangkan pemberian anggota Peradi kepadanya tidak perlu pengangkatan dan penyumpahan lagi.

 

Keempat, pengakuan Yusril sebagai anggota Peradi dianggap Majelis Hakim sebagai urusan internal Peradi termasuk dasar pertimbangannya. Status non-aktif Yusril dari profesi advokat karena saat itu menjabat Menteri dianggap tuntas dengan sikap Peradi memberikan kartu advokat pada Yusril. Ditambah lagi Peradi mengirimkan surat keterangan yang menegaskan status advokat Yusril.

 

“Apabila Tergugat keberatannya terfokus pada keabsahan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc. sebagai Anggota Advokat oleh Peradi, Tergugat dapat menempuh jalur hukum dalam proses hukum tersendiri di luar perkara ini, mengingat dalam perkara ini fokus pengujian pokok perkara terhadap keabsahan objek sengketa,” demikian tertulis pendapat Majelis Hakim dalam isi putusan.

Tags:

Berita Terkait