SPDP Dua Pimpinan KPK Terbit, KPK: Polri Pasti Profesional!
Berita

SPDP Dua Pimpinan KPK Terbit, KPK: Polri Pasti Profesional!

Perlu diingat, Pasal 25 UU Tipikor menyebutkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Saat ditanya apakah SPDP ini terkait kliennya, Fredrich membenarkan. "Iya jelas," katanya. Menurut dia, dikeluarkannya SPDP merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh pihaknya. "Sesuai yang kami laporkan pada Oktober, kami melaporkan Saut dan Agus. Yang saya ingin tunjukkan, ini sudah ada SPDP," kata Fredrich.

 

Menurut dia, SPDP tersebut juga sudah dikirimkan ke KPK. "SPDP ini sudah diserahkan ke Kuningan (KPK) juga. Jadi (KPK) sudah tahu," katanya. Ia berharap penyidik bisa segera menyelesaikan pemberkasan kasus agar kasus bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait