SPDP Dua Pimpinan KPK Terbit, KPK: Polri Pasti Profesional!
Berita

SPDP Dua Pimpinan KPK Terbit, KPK: Polri Pasti Profesional!

Perlu diingat, Pasal 25 UU Tipikor menyebutkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES

Mabes Polri membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (7/11) telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

 

"Sejak kemarin sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (8/11).

 

Pemberitahuan dimulainya penyidikan itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak. Irjen Setyo mengatakan penerbitan SPDP tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017 dengan pelapor Sandy Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto.

 

Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

 

"Secara kronologis bahwa saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," katanya. (Baca Juga: Upaya KPK menelusuri Bukti Keterlibatan Setnov Hingga ke Negeri Paman Sam)

 

Kendati SPDP telah diterbitkan, dua pimpinan KPK tersebut masih berstatus sebagai terlapor. Dalam menangani laporan tersebut, penyidik telah memeriksa lima saksi yakni satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan seorang ahli hukum tata negara. "Sejumlah saksi masih akan diperiksa dan tentunya mengumpulkan barang bukti," katanya. Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara.

 

Terpisah, Kejaksaan Agung pun mengaku telah menerima SPDP tersebut. "Ya sudah kami terima SPDP tersebut. Intinya, penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan kita terima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.

 

Menurut Rum, Kejaksaan sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut dan selanjutnya disampaikan ke pihak Kepolisian. "Kita menunjuk jaksa yang menangani kasus itu supaya nanti kalau mau berkoordinasi, ya penyidik Polri bisa langsung menghubungi ke jaksa peneliti. Begitu prosesnya," katanya.

 

Atas kejadian ini, KPK yakin, Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional. Terlebih lagi pelaporan terhadap pimpinan KPK ke polisi bukan kali ini saja terjadi. "Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Baca Juga: Ini Kata KPK Soal Adanya Gugatan Setya Novanto ke PTUN Jakarta)

 

Meski begitu, Febri mengingatkan, ketentuan dalam Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain. "Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat Pasal 25 UU Tipikor. Jadi, saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut," ujarnya.

 

Pasal 25 UU Tipikor

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

 

Febri belum bisa menyimpulkan bahwa pelaporan terhadap dua pimpinan KPK tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Meski begitu, diskusi mengenai hal ini masih bisa dilakukan lebih jauh lagi. "Kami tentu belum bisa menyimpulkan sejauh itu tetapi kalau itu kemudian menjadi diskusi di publik tentu itu patut dicermati lebih lanjut," katanya.

 

Sebelumnya,, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, penyidik Ditpidum Bareskrim Polri telah mengeluarkan SPDP dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11). Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

 

"Dimana (terlapor) membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," katanya. (Baca Juga: Pertimbangan Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

 

Saat ditanya apakah SPDP ini terkait kliennya, Fredrich membenarkan. "Iya jelas," katanya. Menurut dia, dikeluarkannya SPDP merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh pihaknya. "Sesuai yang kami laporkan pada Oktober, kami melaporkan Saut dan Agus. Yang saya ingin tunjukkan, ini sudah ada SPDP," kata Fredrich.

 

Menurut dia, SPDP tersebut juga sudah dikirimkan ke KPK. "SPDP ini sudah diserahkan ke Kuningan (KPK) juga. Jadi (KPK) sudah tahu," katanya. Ia berharap penyidik bisa segera menyelesaikan pemberkasan kasus agar kasus bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait