Soal Tunggakan Pajak BUMN, DPR akan Gandeng BPK
Berita

Soal Tunggakan Pajak BUMN, DPR akan Gandeng BPK

Rekomendasi BPK diperlukan untuk mengatasi masalah perpajakan di Tanah Air. Menteri BUMN janji akan fasilitasi 11 BUMN yang menunggak pajak.

Yoz/M-7
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Melki mengklarifikasi daftar 100 nama perusahaan yang diberikan oleh Ditjen Pajak sebagai penunggak pajak tersebut. Ia menegaskan, saat ini Dirjen Pajak tengah memperbaharui daftar nama-nama tersebut. Hal ini dikarenakan banyak Wajib Pajak yang masuk dalam daftar tersebut sudah memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Kisruh persoalan pajak bak persoalan klasik di negeri ini. BPK sendiri sepertinya sudah geregetan dengan hal yang satu ini. Dalam sebuah kesempatan di DPR akhir tahun lalu, Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan siap mengaudit masalah sengketa pajak di sejumlah perusahaan BUMN.

 

Hadi mengatakan, pihaknya akan mengaudit pajak BUMN terkait dengan kewajaran pembayarannya. Dengan begitu, bisa terlacak jumlah pasti tunggakan pajak dilakukan sejumlah perusahaan plat merah tersebut. “BPK punya hak untuk audit pajak BUMN, diminta atau tidak, kita punya hak sesuai dengan Undang-undang,” kata mantan orang nomor satu di Ditjen Pajak ini.

 

Fasilitasi Tunggakan

Terpisah, Menteri BUMN Mustafa Abubakar membantah sejumlah data Ditjen Pajak terkait tunggakan pajak sejumlah BUMN. Menurutnya, beberapa BUMN yang disebut Ditjen Pajak, ternyata tidak menunggak pajak. Misalnya, PT Garuda Indonesia (Persero). “Tadinya Garuda disebut melakukan tunggakan pajak, tapi ternyata tidak ada tunggakan pajak,” ujar Mustafa, saat ditemui di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Senin (1/2).

 

Terkait BUMN yang benar-benar menunggak pajak, Mustafa mengatakan pihaknya segera mencari cara untuk memfasilitasi semua tunggakan pajak dan wajib pajak. Namun, dia enggan mengungkapkan nilai yang disiapkan untuk memfasilitasi tunggakan pajak BUMN.

 

Sejauh ini, lanjut Mustafa, pihaknya masih mengklarifikasi data-data dari Ditjen Pajak dan BUMN-BUMN untuk dicocokan. Hal ini dikarenakan pada awalnya disebutkan ada sekitar 14 BUMN yang melakukan tunggakan, ternyata setelah diklarifikasi hanya 11 BUMN yang menunggak. Sebelumnya, Ditjen Pajak mengatakan bahwa ada 16 BUMN yang menunggak pajak.

 

Mustafa menjelaskan ada empat alasan kesebelas BUMN itu menunggak. Pertama, apakah perusahan BUMN memang tidak sanggup membayar pajak dikarenakan kondisi keuangannya. Kedua, apakah karena ada sengketa dengan Ditjen Pajak. Ketiga, apakah memang sudah dibayar tetapi belum masuk kedalam pembukuan karena masih dalam mas transisi di kantor pajak. Atau keempat, apakah ada penyebab lain yang harus dicari dan digali oleh Kementerian BUMN.

 

Mustafa juga mengaku tidak khawatir jika Ditjen Pajak mengirimkan surat teguran. “Silahkan saja, yang penting kami tidak melindungi pihak yang melakukan pelanggaran. Kami ingin semua itu berjalan sesuai dengan aturan. Kami tidak dalam posisi melindungi dan mem-protect. Hanya saja, kita juga ingin membuktikan mana yang masih kabur, mana yang masih multitafsir dan kita cari kesepakatannya,” paparnya.

 

Tags:

Berita Terkait