Soal Tunggakan Pajak BUMN, DPR akan Gandeng BPK
Berita

Soal Tunggakan Pajak BUMN, DPR akan Gandeng BPK

Rekomendasi BPK diperlukan untuk mengatasi masalah perpajakan di Tanah Air. Menteri BUMN janji akan fasilitasi 11 BUMN yang menunggak pajak.

Yoz/M-7
Bacaan 2 Menit
Kementerian BUMN akan memfasilitasi semua tunggakan pajak <br> BUMN. Foto: Sgp
Kementerian BUMN akan memfasilitasi semua tunggakan pajak <br> BUMN. Foto: Sgp

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepertinya akan mendapat ‘gawean’ baru dari DPR. Hal ini terkait permasalahan tunggakan pajak oleh beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan lainnya. Selain itu, Komisi XI DPR yang menangani bidang perbankan dan keuangan  sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengatasi persoalan ini.

 

Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, pihaknya akan melibatkan BPK untuk mengaudit tunggakan pajak oleh perusahaan-perusahaan BUMN dan perusahaan lainnya. Rekomendasi BPK sangat diperlukan untuk mengahadapi peliknya masalah pajak. “Kita akan minta rekomendasi dari BPK,” kata anggota DPR yang biasa disapa Melki ini, Senin (1/2), di Jakarta.

 

Ia mencontohkan bagaimana Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan kasus Asian Agri yang sudah berjalan empat tahun. Hasilnya, sampai sekarang Kejaksaan masih menolak dokumen yang menurut Ditjen Pajak sudah lengkap. “Ini jadi ada wilayah abu-abu,” ujarnya. Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengejar pajak perusahaan-perusahaan yang sudah tutup dan tidak beroperasi.

 

Seperti diberitakan hukumoline sebelumnya, menurut catatan Ditjen Pajak, dari total 100 penunggak pajak terbesar di tahun 2009 adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari jumlah itu, terdapat 16 BUMN yang menunggak pajak sebesar Rp7,6 triliun.

 

Jumlah itu didasarkan pada catatan Ditjen Pajak, di mana saldo awal 1 Januari 2009 menunjukkan ada piutang sebesar Rp8,1 triliun, lalu ada penambahan utang baru di 2009 sesuai SKP (Surat Keterangan Pajak) sebesar Rp2,3 triliun. Pencairan (pembayaran) pada 2009 sebesar Rp2,8 triliun. Sehingga, saldo per 31 Desember 2009, yang tercatat dan masih harus ditagihkan ke BUMN tahun ini adalah sebesar Rp7,6 triliun.

 

Bukan perusahaan BUMN saja yang menunggak pajak. Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menyebutkan, ada dua bank nasional dan dua bank asing yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar di Ditjen Pajak. Dua bank ini adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bukopin, Deutsche Bank dan Bank Global (dalam likuidasi).

 

Namun, Melki mengklarifikasi daftar 100 nama perusahaan yang diberikan oleh Ditjen Pajak sebagai penunggak pajak tersebut. Ia menegaskan, saat ini Dirjen Pajak tengah memperbaharui daftar nama-nama tersebut. Hal ini dikarenakan banyak Wajib Pajak yang masuk dalam daftar tersebut sudah memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Kisruh persoalan pajak bak persoalan klasik di negeri ini. BPK sendiri sepertinya sudah geregetan dengan hal yang satu ini. Dalam sebuah kesempatan di DPR akhir tahun lalu, Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan siap mengaudit masalah sengketa pajak di sejumlah perusahaan BUMN.

 

Hadi mengatakan, pihaknya akan mengaudit pajak BUMN terkait dengan kewajaran pembayarannya. Dengan begitu, bisa terlacak jumlah pasti tunggakan pajak dilakukan sejumlah perusahaan plat merah tersebut. “BPK punya hak untuk audit pajak BUMN, diminta atau tidak, kita punya hak sesuai dengan Undang-undang,” kata mantan orang nomor satu di Ditjen Pajak ini.

 

Fasilitasi Tunggakan

Terpisah, Menteri BUMN Mustafa Abubakar membantah sejumlah data Ditjen Pajak terkait tunggakan pajak sejumlah BUMN. Menurutnya, beberapa BUMN yang disebut Ditjen Pajak, ternyata tidak menunggak pajak. Misalnya, PT Garuda Indonesia (Persero). “Tadinya Garuda disebut melakukan tunggakan pajak, tapi ternyata tidak ada tunggakan pajak,” ujar Mustafa, saat ditemui di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Senin (1/2).

 

Terkait BUMN yang benar-benar menunggak pajak, Mustafa mengatakan pihaknya segera mencari cara untuk memfasilitasi semua tunggakan pajak dan wajib pajak. Namun, dia enggan mengungkapkan nilai yang disiapkan untuk memfasilitasi tunggakan pajak BUMN.

 

Sejauh ini, lanjut Mustafa, pihaknya masih mengklarifikasi data-data dari Ditjen Pajak dan BUMN-BUMN untuk dicocokan. Hal ini dikarenakan pada awalnya disebutkan ada sekitar 14 BUMN yang melakukan tunggakan, ternyata setelah diklarifikasi hanya 11 BUMN yang menunggak. Sebelumnya, Ditjen Pajak mengatakan bahwa ada 16 BUMN yang menunggak pajak.

 

Mustafa menjelaskan ada empat alasan kesebelas BUMN itu menunggak. Pertama, apakah perusahan BUMN memang tidak sanggup membayar pajak dikarenakan kondisi keuangannya. Kedua, apakah karena ada sengketa dengan Ditjen Pajak. Ketiga, apakah memang sudah dibayar tetapi belum masuk kedalam pembukuan karena masih dalam mas transisi di kantor pajak. Atau keempat, apakah ada penyebab lain yang harus dicari dan digali oleh Kementerian BUMN.

 

Mustafa juga mengaku tidak khawatir jika Ditjen Pajak mengirimkan surat teguran. “Silahkan saja, yang penting kami tidak melindungi pihak yang melakukan pelanggaran. Kami ingin semua itu berjalan sesuai dengan aturan. Kami tidak dalam posisi melindungi dan mem-protect. Hanya saja, kita juga ingin membuktikan mana yang masih kabur, mana yang masih multitafsir dan kita cari kesepakatannya,” paparnya.

 

Tags:

Berita Terkait