Soal Tunggakan Pajak BUMN, DPR akan Gandeng BPK
Berita

Soal Tunggakan Pajak BUMN, DPR akan Gandeng BPK

Rekomendasi BPK diperlukan untuk mengatasi masalah perpajakan di Tanah Air. Menteri BUMN janji akan fasilitasi 11 BUMN yang menunggak pajak.

Yoz/M-7
Bacaan 2 Menit
Kementerian BUMN akan memfasilitasi semua tunggakan pajak <br> BUMN. Foto: Sgp
Kementerian BUMN akan memfasilitasi semua tunggakan pajak <br> BUMN. Foto: Sgp

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepertinya akan mendapat ‘gawean’ baru dari DPR. Hal ini terkait permasalahan tunggakan pajak oleh beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan lainnya. Selain itu, Komisi XI DPR yang menangani bidang perbankan dan keuangan  sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengatasi persoalan ini.

 

Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, pihaknya akan melibatkan BPK untuk mengaudit tunggakan pajak oleh perusahaan-perusahaan BUMN dan perusahaan lainnya. Rekomendasi BPK sangat diperlukan untuk mengahadapi peliknya masalah pajak. “Kita akan minta rekomendasi dari BPK,” kata anggota DPR yang biasa disapa Melki ini, Senin (1/2), di Jakarta.

 

Ia mencontohkan bagaimana Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan kasus Asian Agri yang sudah berjalan empat tahun. Hasilnya, sampai sekarang Kejaksaan masih menolak dokumen yang menurut Ditjen Pajak sudah lengkap. “Ini jadi ada wilayah abu-abu,” ujarnya. Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengejar pajak perusahaan-perusahaan yang sudah tutup dan tidak beroperasi.

 

Seperti diberitakan hukumoline sebelumnya, menurut catatan Ditjen Pajak, dari total 100 penunggak pajak terbesar di tahun 2009 adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari jumlah itu, terdapat 16 BUMN yang menunggak pajak sebesar Rp7,6 triliun.

 

Jumlah itu didasarkan pada catatan Ditjen Pajak, di mana saldo awal 1 Januari 2009 menunjukkan ada piutang sebesar Rp8,1 triliun, lalu ada penambahan utang baru di 2009 sesuai SKP (Surat Keterangan Pajak) sebesar Rp2,3 triliun. Pencairan (pembayaran) pada 2009 sebesar Rp2,8 triliun. Sehingga, saldo per 31 Desember 2009, yang tercatat dan masih harus ditagihkan ke BUMN tahun ini adalah sebesar Rp7,6 triliun.

 

Bukan perusahaan BUMN saja yang menunggak pajak. Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menyebutkan, ada dua bank nasional dan dua bank asing yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar di Ditjen Pajak. Dua bank ini adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bukopin, Deutsche Bank dan Bank Global (dalam likuidasi).

Tags:

Berita Terkait