Sebagaimana disampaikan oleh Paulus Effendie Lotulung, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri dan 8 pelaku usaha sehubungan dengan tender penjualan 72,63% saham PT Indomobil Sukses Internasional (Indomobil).
Sebelumnya, KPPU membatalkan tender penjualan saham Indomobil karena dinilai telah terjadi persekongkolan pada tender tersebut. Buntutnya, 8 pelaku usaha yang terlibat tender tersebut dijatuhi sanksi dan denda yang jumlahnya bervariasi.
Kemudian, ke-8 pelaku usaha tadi mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Dan, pengadilan negeri akhirnya memutuskan untuk membatalkan putusan KPPU. Terakhir, KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan negeri tersebut.
Yang menarik dari putusan MA ini adalah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri dan putusan KPPU. MA menilai pengadilan negeri salah menerapkan huikum. Tapi di sisi lain, putusan KPPU juga cacat yuridis.
"Intinya putusan pengadilan negeri dibatalkan karena ada kesalahan prosedural. Setelah itu masuk ke substansinyapun juga ada kesalahan karena putusan KPPU memakai irah-irah seolah-olah dia itu badan peradilan," ungkap Paulus kepada hukumonline.
Irah-irah bermasalah
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengadilan negeri telah melakukan kesalahan ketika mengidentifikasikan KPPU sebagai badan hukum yang bisa menjadi salah satu pihak dalam proses persidangan. Menurut pendapat Majelis, KPPU bukanlah badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri.
Lagi pula, dalam Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan bahwa KPPU bertanggung jawab kepada presiden. "Mestinya yang dijadikan tergugat presiden. Itulah salahnya pengadilan,"ujar Paulus.