Kemudian, putusan KPPU juga dinilai salah karena mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Padahal, KPPU bukan badan peradilan dan tidak ada undang-undang yang memberikan wewenang kepada KPPU untuk memakai irah-irah tersebut dalam putusannya.
"Maka, tanpa masuk ke pokok perkaranya, putusan KPPU kami nyatakan batal demi hukum. Kalau mau mulai lagi silakan, tapi pakai cara yang benar," cetus Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara ini.
KPPU belum tahu
Paulus, yang pada perkara ini menjadi salah satu anggota Majelis Kasasi, mengaku tidak ingat persis kapan perkara tersebut diputus oleh MA. Untuk tahu lebih detail kapan perkara ini diputus dan substansinya, ia menyarankan agar hukumonline menemui Suharto yang menjadi Ketua Majelis.
Seingatnya, perkara ini diputusi sekitar Januari ini. Ia mengakui memang ada keterlambatan beberapa bulan dalam memutuskan, tapi semata-mata disebabkan karena kesibukan dari masing-masing anggota Majelis Kasasi. Dirinya, Mariana Sutadi, dan Suharto--selaku hakim agung--memang memiliki kesibukan yang berbeda-beda.
Pada kesempatan lain, pihak KPPU hingga saat ini belum tahu mengenai putusan ini. Direktur Komunikasi KPPU Murman Budijanto yang dihubungi hukumonline per telepon, menyatakan bahwa KPPU belum tahu dan belum menerima putusan MA tersebut.