Soal ‘Paradise Papers’, Wapres: Pembuatan Perusahaan Luar Negeri Tak Selalu Negatif
Berita

Soal ‘Paradise Papers’, Wapres: Pembuatan Perusahaan Luar Negeri Tak Selalu Negatif

Negatif bila uangnya disembunyikan dan tidak membayar pajak.

M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Hestu mengatakan data dari ‘Paradise Papers’ tersebut akan digabungkan dengan data-data yang telah dimiliki otoritas pajak melalui program amnesti pajak, terutama apabila terdapat nama-nama para Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia.

 

"Hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, di antaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam tax amnesty," ujarnya.

 

Meski demikian, ia memastikan nama-nama Wajib Pajak yang hadir dalam ‘Paradise Papers’ serta kaitannya dengan program amnesti pajak, tidak akan dipublikasikan oleh otoritas pajak karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

 

"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas Wajib Pajak tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 21 UU Amnesti Pajak," ujarnya.

 

Hestu menambahkan berbagai informasi yang selama ini didapat dari pihak luar seperti Panama Papers, transfer dana dari Standard Chartered serta ‘Paradise Papers’ akan bersinergi dengan era keterbukaan informasi (AEoI) yang efektif pada September 2018.

 

"Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait