Skripsi Tak Lagi Wajib, Begini Respons Dekan FH Unpad dan Dekan FH UII
Utama

Skripsi Tak Lagi Wajib, Begini Respons Dekan FH Unpad dan Dekan FH UII

Sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (9) Permendikbudristek No. 53/2023, ketercapaian kompetensi lulusan melalui tugas akhir dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya. Selama ini di FH Unpad dan FH UII sudah menerapkan beberapa jenis tugas akhir berupa skripsi, legal memorandum, studi kasus, atau jurnal.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Perguruan tinggi diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut, seperti disebutkan dalam Pasal 104 Permendikbudristek No. 53/2023. Sekaligus aturan baru ini menghapus aturan sebelumnya seperti disebutkan dalam Pasal 106 pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,” jelas Idris.

Seperti Permendikbudristek No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi; serta Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.

“Saya juga akan diskusi dengan Senat Fakultas bahwa sangat mungkin tugas akhir S-1 ditambah pilihan yaitu kalau juara nasional moot court (peradilan semu). Karena mahasiswa yang jadi peserta moot court melakukan riset yang bisa selama 1 semester, sehingga layak mahasiswa yang juara nasional tidak perlu lagi buat skripsi atau tugas akhir lainnya. Apalagi kalau juara moot court internasional, seperti Jessup Moot Court, Asia Cup Moot, dan lain-lain.”

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof. Budi Agus Riswandi menerangkan khusus pada Prodi Hukum Program Sarjana FH UII dalam hal tugas akhir telah memiliki beberapa macam. Mulai dari skripsi, legal memoradum, atau studi kasus hukum.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memastikan ketercapaian kompetensi lulusan. Karena itu, Prof. Budi menyambut baik kebijakan yang diterbitkan pemerintah sebagai suatu langkah maju untuk dapat memajukan pendidikan tinggi termasuk pendidikan tinggi hukum di Indonesia.

“Kami telah melaksanakan hal tersebut dan ternyata mampu mendorong pencapaian kompetensi lulusan kami. Catatan khusus, sebaiknya pengembangan tugas akhir hendaknya dapat diformulasikan sesuai dengan rencana capaian kompetensi lulusan pada setiap bidang. Bahkan, jika tugas akhir itu dapat dituangkan dalam bentuk khusus untuk spesifikasi ilmu tertentu.”

Saat ini, Prodi Hukum FH UII juga tengah melakukan kajian untuk dapat mengembangkan tugas akhir dalam bentuk-bentuk lainnya. “Semisal dalam bentuk keterlibatan mahasiswa dalam program kreativitas mahasiswa (PKM) yang setiap tahun diselenggarakan pihak Dikti, hasil akhir dari PKM dapat diequivalensikan sebagai tugas akhir mahasiswa pada prodi hukum program sarjana.”

Tags:

Berita Terkait