Skripsi Tak Lagi Wajib, Begini Respons Dekan FH Unpad dan Dekan FH UII
Utama

Skripsi Tak Lagi Wajib, Begini Respons Dekan FH Unpad dan Dekan FH UII

Sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (9) Permendikbudristek No. 53/2023, ketercapaian kompetensi lulusan melalui tugas akhir dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya. Selama ini di FH Unpad dan FH UII sudah menerapkan beberapa jenis tugas akhir berupa skripsi, legal memorandum, studi kasus, atau jurnal.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Nadiem memandang kini terdapat berbagai cara dalam menunjukkan kompetensi yang dimiliki lulusan perguruan tinggi. Karena itu, baginya kebijakan bagi mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi maupun kewajiban mahasiswa Magister/Magister Terapan membuat tesis, serta mahasiswa Doktor/Doktor Terapan menerbitkan disertasi atau jurnal hal yang ‘aneh’.

“Karena ada berbagai macam prodi yang mungkin cara menunjukkan kompetensinya itu dengan cara lain. Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara scientific adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu?”

Sama halnya dengan akademik, macam prodi yang berkutat dengan konservasi lingkungan, bakal menimbulkan pertanyaan apakah yang hendak diuji kemampuan mahasiswa dalam menulis suatu skripsi ataukah kemampuannya mengimplementasikan proyek di lapangan. Hal ini seharusnya ditentukan oleh prodi masing-masing untuk mengukur standar kelulusan capaian mahasiswa.

Skripsi bersifat pilihan

Sehubungan dengan kebijakan ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Dr. Idris menyampaikan selama ini tugas akhir selain skripsi ternyata telah menjadi best practice di hampir seluruh perguruan tinggi termasuk di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Di FH Unpad terdapat tugas akhir berupa legal memorandum, studi kasus, dan jurnal.

“Tugas akhir yang beragam tersebut sudah menjadi praktik baik di beberapa perguruan tinggi termasuk di FH Unpad yang sudah berjalan bertahun-tahun sampai sekarang. Jadi ada salah persepsi masyarakat bahwa seolah-olah tugas akhir berupa skripsi dihapuskan. Padahal untuk mengejar jumlah 144 sks tugas akhir dapat berupa skripsi atau bentuk lainnya yang masih wajib dilaksanakan.”

Demikian halnya untuk jenjang S-2 sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (2) Permendikbudristek No. 53/2023, mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Hal serupa diimplementasikan kepada mahasiswa Program Doktor/Doktor Terapan yang tidak dibatasi pada disertasi semata seperti tertuang Pasal 20 ayat (2) dalam Permendikbudristek ini. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Tags:

Berita Terkait