Skema Pemerintah dalam Holding BUMN Penerbangan
Berita

Skema Pemerintah dalam Holding BUMN Penerbangan

Induk holding yang ditunjuk merupakan perusahaan dengan laba kecil dibandingkan anggota dalam grup holding lain.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Mengacu pada PP No.72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA diperlakukan setara dengan BUMN, sebab pemerintah masih memegang saham dwi warna. Ketiganya juga tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Selain itu, masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

 

Selain holding tambang, pembentukan holding BUMN sebelumnya juga dilakukan terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di 2014. PTPN III menjadi induk holding BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditi yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.

 

Pembentukan holding PTPN seiring diterbitkannya PP No.72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III. Dalam website resmi PTPN III, pada 1 Oktober 2014 diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.468/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PTPN III. Ini juga diikuti dengan Perubahan Anggaran Dasar PTPN III sebagai perusahaan holding atas PTPN I, PTPN II, PTPN IV s.d. PTPN XIV.

 

Sebelumnya, pembentukan holding juga dilakukan pada BUMN semen dengan induknya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pada 20 Desember 2012 perseroan berperan sebagai strategic holding company dan mengubah namanya dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Semen Indonesia membawahi Semen Padang, Semen Gresik, dan Semen Tonasa.

 

Lebih jauh, pembentukan holding dilakukan pada BUMN pupuk. PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi induk holding ditandai dengan PP No.28 Tahun 1997 yang menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagai induk perusahaan (Holding Company).  PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sekitar 10 anak perusahaan, di antaranya PT Petrokimia Gresik (PKG), PT Pupuk Kujang (PKC), PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Rekayasa Industri (Rekind), hingga PT Pupuk Indonesia Energi (PIE).

 

Tags:

Berita Terkait