Skema Pemerintah dalam Holding BUMN Penerbangan
Berita

Skema Pemerintah dalam Holding BUMN Penerbangan

Induk holding yang ditunjuk merupakan perusahaan dengan laba kecil dibandingkan anggota dalam grup holding lain.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Holding BUMN Tetap dalam Kontrol DPR)

 

Budi mengatakan pihaknya akan membahas usulan holding untuk mempelajari secara rinci. "Prinsipnya, saya dukung tapi nanti saya akan liat detail-detailnya, dan saya akan menyampaikan catatan-catatan apabila digabung apa-apa saja,” katanya.

 

Dengan adanya holding penerbangan, diyakini akan mewujudkan nilai tambah kepada perusahaan. Upaya tersebut juga didorong bahwa Indonesia diprediksi akan menjadi pasar penerbangan terbesar ke-5 di dunia pada 2037, naik dari posisi ke-8 di 2017.

 

Sebagai salah satu angggota holding BUMN penerbangan, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan pihaknya masih mengkaji rencana holding penerbangan antara manajemen dan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II (Sekarpura). “Mereka tidak menolak dan juga belum menerima, mereka masih bersama-sama manajemen melakukan kajian,” kata Awaluddin dalam peninjauan landasan pacu ketiga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (11/4/).

 

Awaluddin mengaku saat ini pihaknya berfokus agar rencana holding itu sukses. “Itu kan program pemerintah dan juga sesuai dengan blueprint dari Kementerian BUMN,” katanya. Dia menilai banyak manfaat dari dibentuknya holding penerbangan, salah satunya dengan memperbesar kemampuan baik secara finansial maupun operasional.

 

Saat ini PT Angkasa Pura II tengah melakukan percepatan peningkatan kapasitas yang mana salah satu upaya dalam holding tersebut. “Percepatan penambahan kapasitas tadi bisa dilakukan dengan simplifikasi proses yang sangat lebih mudah kalau itu diturunkan ke holding,” katanya.

 

Skema holding sektor penerbangan ini merujuk pada kelompok usaha pertambangan yang terbentuk terlebih dahulu. Saat itu, pemerintah menunjuk PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang merupakan perusahaan dengan 100 persen kepemilikan sahamnya dipegang pemerintah. Inalum menjadi induk dari holding pertambangan yang terdiri dari PT Bukit Asam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PN Timah. Kemudian, disusul PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dinyatakan pemerintah telah diakuisisi.

 

Perlu diketahui, dasar hukum pembentukan holding BUMN tertuang dalam PP No.72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No.44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait