Skema Investasi Yusuf Mansur Dinilai Belum Jelas
Berita

Skema Investasi Yusuf Mansur Dinilai Belum Jelas

Karena dana umat yang dikumpulkannya itu masuk ke koperasi atau tidak.

FAT
Bacaan 2 Menit

“Kita sudah memutuskan melakukan koresponden ke BKPM, setelah kami kaji kegiatan dan unsur-unsur kegiatan GBI, ini sepenuhnya kewenangan BKPM,” kata Robinson.

Salah satu kajian yang dilakukan Satgas Waspada Investasi adalah mengenai kategori izin yang dikantongi GBI. Ternyata, izin GBI masuk dalam kategori izin Penanaman Modal Asing (PMA), bukan perusahaan pengelolaan investasi. Atas dasar itu, OJK tak algi menangani hal-hal yang terkait kasus GBI.

Dari informasi yang diperoleh OJK dari BKPM, kata Robinson, kasus GBI ini sudah masuk ke tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. “Saya tadi dapat laporan dari teman-teman Satgas di BKPM, sekarang proses GBI sudah di PKPU. Dia melakukan pelanggaran perizinan dan dicabut izinnya, sudah di PKPU, kalau PKPU tidak disetujui maka bisa dipailitkan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, nasabah PT GBI meminta seluruh otoritas untuk bisa membantu menyelesaikan masalah dugaan penipuan investasi emas yang tengah terjadi. Hingga kini, GBI belum bisa mengembalikan dana nasabahnya yang jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun. Seluruh nasabah GBI ini mencapai 2500 orang.

177 Laporan

Hingga per tanggal 3 September 2013, OJK memperoleh 177 Laporan yang masuk terkait investasi ilegal. Robinson mengatakan, dari 177 laporan tersebut, 145 di antaranya berasal dari tahun 2013, dan sisanya sebanyak 32 laporan berasal dari tahun 2012.

“Dari 177 pengaduan tersebut, terdiri dari 32 pengaduan dilakukan di 2012 dan 145 pengaduan di 2013 hingga 3 September lalu,” ujar Robinson.

Sebanyak 145 laporan yang masuk di tahun 2013, kata Robinson, terdiri dari 56 pengaduan, 34 penyampaian informasi dan 55 dalam bentuk pertanyaan mengenai investasi ilegal. Hingga kini, yang masih dirapatkan oleh Satgas Waspada Investasi sekitar 38 laporan.

Menurut Robinson, jenis pengaduan adalah laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh bisnis investasi. “Kalau informasi, nasabah memberikan informasi soal investasi ilegal dan untuk yang pertanyaan, para nasabah hanya bertanya soal investasi ilegal,” pungkasnya.

Selain OJK, otoritas lain yang masuk keanggotaan Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM hingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti).

Tags:

Berita Terkait