Sistem Perizinan Terpadu Cegah Praktik Korupsi
Utama

Sistem Perizinan Terpadu Cegah Praktik Korupsi

Pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan birokrasi terkait dengan pola pikir, budaya kerja dan perilaku.

FNH
Bacaan 2 Menit


Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng, sependapat dengan Herman yang menyatakan jika sektor perizinan rawan akan korupsi. Pada dasarnya, kata Robert, korupsi perizinan ini berawal dari sistem kekuasaan yang dikelola dengan tidak baik sehingga kontrol terhadap kekuasaan itu sendiri juga melemah.


“Kita abai atau terlambat membangun sistem integritas, bahkan saat ini belum berfungsi optimal,” katanya pada acara yang sama.


Tanpa sistem integritas yang kuat, lanjut Robert, berbagai sumber yang berpindah tangan ke daerah dapat menjadi pintu terbuka bagi korupsi. Proses konversi atas segala in put  yang masuk ke daerah tidak terkelola secara baik dalam  kerangka sistem integritas yang akuntabel dan transparan yang out put nya akan menghasilkan layanan publik yang buruk dan praktik kejahatan anggaran.


Jika melihat tata kelola perizinan, menurut Robert, isu pokok yang selalu menjadi tantangan adalah kelola izin yang tidak efisien dan rawan malpraktik. Untuk itu, dibutuhkan model intervensi untuk meluruskan salah urus tata kelola yang berkualitas dengan membangun sistem kerja yang produktif dan sistem integritas yang mampu mencegah peluang penyimpangan.


Dalam konteks itu, sambungnya, reformasi perizinan dapat dilakukan melalui debirokiratisasi-deregulasi yang menyatu ke dalam model PTSP, seperti yang sebelumnya juga diungkapkan oleh Hendra Sujito.


“Pada model reformasi perizinan tersebut, bukan saja business process yang menjadi terintegrasi dan lebih sederhana, tetapi juga transparan,” pungkasnya.

Tags: