Sistem Perizinan Terpadu Cegah Praktik Korupsi
Utama

Sistem Perizinan Terpadu Cegah Praktik Korupsi

Pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan birokrasi terkait dengan pola pikir, budaya kerja dan perilaku.

FNH
Bacaan 2 Menit
Sektor perizinan merupakan sektor yang rawan praktik korupsi dalam berinvestasi di Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)
Sektor perizinan merupakan sektor yang rawan praktik korupsi dalam berinvestasi di Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)

Dalam berinvestasi di Indonesia, perizinan merupakan menjadi sektor yang rawan praktik korupsi. Hal ini disebabkan prosedur perizinan pada birokrasi yang berbelit-belit. Bahkan, investasi kerap terhambat dikarenakan persoalan kepastian hukum terkait adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda dalam pelaksanaannya, baik kebijakan pemerintah pusat atau antar sektor.


Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bekasi Bidang Hukum dan Politik Herman Sujito dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (24/9). “Sektor perizinan menjadi sektor yang rawan akan tindak pidana korupsi,” kata Herman.


Dalam rangka mengatasi permasalahan investasi di daerah terutama sektor perizinan, Herman menilai perlu adanya rumusan strategi dan kebijakan daerah dengan dukungan instrumen produk hukum daerah serta membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sehingga terjamin adanya kepastian hukum.


Tak hanya itu saja, pemerintah daerah harus menyesuaikan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah ekonomi biaya tinggi dan menghindari pembebanan kepada masyarakat.


Di samping dua hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan birokrasi terkait dengan pola pikir, budaya kerja dan perilaku, menandatangani pakta integritas bagi pejabat struktural sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 49 Tahun 2011, penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara serta pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE).


Lebih lanjut, Herman mengatakan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah memiliki peran dan posisi yang strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.


Untuk itu, Irjen diharapkan dapat menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsinya, sebagai katalisator dan dinamisator dalam menyukseskan pembangunan daerah yang berkaitan dengan kelancaran jalannya pemerintahan daerah, kesuksesan pembangunan serta pembinaan aparatur daerah.


Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng, sependapat dengan Herman yang menyatakan jika sektor perizinan rawan akan korupsi. Pada dasarnya, kata Robert, korupsi perizinan ini berawal dari sistem kekuasaan yang dikelola dengan tidak baik sehingga kontrol terhadap kekuasaan itu sendiri juga melemah.


“Kita abai atau terlambat membangun sistem integritas, bahkan saat ini belum berfungsi optimal,” katanya pada acara yang sama.


Tanpa sistem integritas yang kuat, lanjut Robert, berbagai sumber yang berpindah tangan ke daerah dapat menjadi pintu terbuka bagi korupsi. Proses konversi atas segala in put  yang masuk ke daerah tidak terkelola secara baik dalam  kerangka sistem integritas yang akuntabel dan transparan yang out put nya akan menghasilkan layanan publik yang buruk dan praktik kejahatan anggaran.


Jika melihat tata kelola perizinan, menurut Robert, isu pokok yang selalu menjadi tantangan adalah kelola izin yang tidak efisien dan rawan malpraktik. Untuk itu, dibutuhkan model intervensi untuk meluruskan salah urus tata kelola yang berkualitas dengan membangun sistem kerja yang produktif dan sistem integritas yang mampu mencegah peluang penyimpangan.


Dalam konteks itu, sambungnya, reformasi perizinan dapat dilakukan melalui debirokiratisasi-deregulasi yang menyatu ke dalam model PTSP, seperti yang sebelumnya juga diungkapkan oleh Hendra Sujito.


“Pada model reformasi perizinan tersebut, bukan saja business process yang menjadi terintegrasi dan lebih sederhana, tetapi juga transparan,” pungkasnya.

Tags: