Sistem Perizinan Terpadu Cegah Praktik Korupsi
Utama

Sistem Perizinan Terpadu Cegah Praktik Korupsi

Pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan birokrasi terkait dengan pola pikir, budaya kerja dan perilaku.

FNH
Bacaan 2 Menit
Sektor perizinan merupakan sektor yang rawan praktik korupsi dalam berinvestasi di Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)
Sektor perizinan merupakan sektor yang rawan praktik korupsi dalam berinvestasi di Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)

Dalam berinvestasi di Indonesia, perizinan merupakan menjadi sektor yang rawan praktik korupsi. Hal ini disebabkan prosedur perizinan pada birokrasi yang berbelit-belit. Bahkan, investasi kerap terhambat dikarenakan persoalan kepastian hukum terkait adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda dalam pelaksanaannya, baik kebijakan pemerintah pusat atau antar sektor.


Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bekasi Bidang Hukum dan Politik Herman Sujito dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (24/9). “Sektor perizinan menjadi sektor yang rawan akan tindak pidana korupsi,” kata Herman.


Dalam rangka mengatasi permasalahan investasi di daerah terutama sektor perizinan, Herman menilai perlu adanya rumusan strategi dan kebijakan daerah dengan dukungan instrumen produk hukum daerah serta membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sehingga terjamin adanya kepastian hukum.


Tak hanya itu saja, pemerintah daerah harus menyesuaikan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah ekonomi biaya tinggi dan menghindari pembebanan kepada masyarakat.


Di samping dua hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan birokrasi terkait dengan pola pikir, budaya kerja dan perilaku, menandatangani pakta integritas bagi pejabat struktural sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 49 Tahun 2011, penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara serta pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE).


Lebih lanjut, Herman mengatakan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah memiliki peran dan posisi yang strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.


Untuk itu, Irjen diharapkan dapat menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsinya, sebagai katalisator dan dinamisator dalam menyukseskan pembangunan daerah yang berkaitan dengan kelancaran jalannya pemerintahan daerah, kesuksesan pembangunan serta pembinaan aparatur daerah.

Tags: