Sistem Multidoor Tangani Kebakaran Hutan di Riau
Berita

Sistem Multidoor Tangani Kebakaran Hutan di Riau

Agar sukses menagih tanggung jawab korporasi.

INU/M-15
Bacaan 2 Menit

Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, Pasal 116 menyatakan tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha. Dan/atau dijatuhkan pada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Pasal 119 memuat, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Kemudian penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan. Lalu, perbaikan akibat tindak pidana. Selanjutnya, mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Direktur Eksekutif WALHI, Abetnego Tarigan mendukung mekanisme multidoor selama digunakan untuk menghentikan kebakaran. Namun komunikasi publik oleh pemerintah terkait upaya itu yang menjadi pertanyaan.

“Apakah benar korporasi yang dituntut karena kami belum melihat ada pemidanaan pada korporasi terkait kebakaran hutan,” paparnya, Rabu (14/8).

Dia mengingatkan transparansi menjadi penting. Karena kebakaran hutan seperti menjadi ritual di Indonesia meskipun skalanya berbeda-beda. Tapi, tanggung jawab korporasi belum tampak untuk mencegah dan menangani kebakaran. Apalagi, kebakaran hutan saat ini tak bisa dipisahkan dengan pembukaan lahan untuk kebun sawit dan perusahaan kayu.

Tags:

Berita Terkait