Sistem Kamar Akan Akhiri Inkonsistensi MA
Berita

Sistem Kamar Akan Akhiri Inkonsistensi MA

Ada beberapa hal yang telah disepakati oleh para hakim.

Ali
Bacaan 2 Menit

Salah satu yang disepakati, jelasnya, adalah para hakim di kamar pidana khusus tak akan menerima permohonan PK jaksa terhadap putusan bebas. “Mudah-mudahan tak akan ada lagi kontroversi. Kami mengusulkan agar kesepakatan ini dituangkan dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung),” jelasnya.

Bila PK oleh jaksa terhadap vonis bebas tak akan diterima, beda halnya dengan kasasi oleh jaksa terhadap putusan bebas. Djoko menegaskan bahwa para hakim di kamar pidana khusus sepakat membolehkan jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas. “Ini tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Selain itu, ada juga kesepakatan di rapat pleno kamar pidana khusus yang sudah dituangkan ke dalam SEMA. Yakni, SEMA No. 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Isinya, penegasan bahwa PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya. Bila diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri oleh terpidana, maka berkas PK tidak akan diterima. Sebelumnya, para hakim di MA berbeda pendapat, ada yang membolehkan kuasa hukum mengajukan PK tanpa kehadiran terpidana dan ada yang tak membolehkan.

“Kami akhiri perdebatan itu dalam rapat pleno,” pungkasnya. 

Tags: