Sistem IFTI Akan Bantu PPATK Berantas TPPU
Utama

Sistem IFTI Akan Bantu PPATK Berantas TPPU

Pemberlakuan sistem IFTI diharapkan bisa dipercepat.

YOZ
Bacaan 2 Menit

Yunus menambahkan, kegiatan IFTI akan membantu penegak hukum dalam mengidentifikasi, melacak, melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara pidana terkait transfer dana. PPATK juga akan terbantu dalam menganalisis aktivitas mencurigakan atau tidak lazim dari pengguna jasa.

"IFTI berguna dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 23 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (PP TPPU) menjelaskan, PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Sementara untuk transfer dananya, PPATK mensyaratkan transaksi keuangan tunainya paling sedikit Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, baik dalam satu kali transaksi ataupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.  

Lebih jauh, Yunus mengingatkan betapa pentingnya sistem IFTI diberlakukan. Soalnya, setiap tahun terjadi 120 kasus pencucian uang di 132 negara. Apalagi, lanjutnya, pemberlakuan IFTI sudah ada landasan hukumnya, yakni UU No. 3 tahun 2011.

Tags:

Berita Terkait