Sistem IFTI Akan Bantu PPATK Berantas TPPU
Utama

Sistem IFTI Akan Bantu PPATK Berantas TPPU

Pemberlakuan sistem IFTI diharapkan bisa dipercepat.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Foto: SGP
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Foto: SGP

Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia, PPATK akan memberlakukan sistem pelaporan transaksi dana dari dan ke luar negeri (International Fund Transfer Instruction Report/IFTI) pada setiap penyedia jasa keuangan (PJK). Jika tak ada aral melintang, sistem ini berlaku pertengahan 2013.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, selain ujung tombak dalam rezim anti pencucian uang, PJK selalu berada di lini depan untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal. PJK juga menjadi pihak yang secara langsung menerima perintah dari pengguna jasa untuk melaksanakan suatu transaksi keuangan untuk kepentingan pengguna jasa, baik dalam rangka pemenuhan kewajiban yang timbul sebagai akibat kegiatan ekonomi maupun untuk tujuan lainnya.

Selain itu, PJK menjadi filter dalam mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau dugaan tindak pidana pencucian uang dari suatu transaksi keuangan yang dilakukan pengguna jasa.

Jika teralisasi, Indonesia menjadi negara ketiga yang memberlakukan sistem IFTI setelah Australia dan Kanada. Di Australia, kata Agus, setiap tahun tercatat ada 200 juta transaksi  keuangan keluar dan masuk Australia yang dilaporkan PJK. Bukan itu saja. Menurutnya, laporan IFTI berguna untuk mengetahui aliran dana-dana mafia narkoba di jaringan internasional.

“Untuk itu, IFTI sangat penting untuk melacak dan membantu PPATK dalam melakukan analisis yang tidak lazim terhadap laporan yang masuk,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).

Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4), Yunus Husein, mendukung kegiatan yang akan dilakukan PPATK. Dia justru berharap pemberlakuan IFTI dipercepat di Indonesia. Selain komitmen PPATK, diperlukan komunikasi dengan regulator dan penegak hukum untuk mewujudkan hal itu.

Regulator yang dimaksud adalah Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri jasa keuangan lainnya. Dukungan informasi teknolgi (IT), anggaran dan sumber daya manusia juga mutlak diperlukan. “Selain itu, diperlukan sosialisasi bagi PJK dan masyarakat,” kata mantan Kepala PPATK ini.

Yunus menambahkan, kegiatan IFTI akan membantu penegak hukum dalam mengidentifikasi, melacak, melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara pidana terkait transfer dana. PPATK juga akan terbantu dalam menganalisis aktivitas mencurigakan atau tidak lazim dari pengguna jasa.

"IFTI berguna dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 23 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (PP TPPU) menjelaskan, PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Sementara untuk transfer dananya, PPATK mensyaratkan transaksi keuangan tunainya paling sedikit Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, baik dalam satu kali transaksi ataupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.  

Lebih jauh, Yunus mengingatkan betapa pentingnya sistem IFTI diberlakukan. Soalnya, setiap tahun terjadi 120 kasus pencucian uang di 132 negara. Apalagi, lanjutnya, pemberlakuan IFTI sudah ada landasan hukumnya, yakni UU No. 3 tahun 2011.

Tags:

Berita Terkait