Singapore Airlines Dihukum Rp1 Miliar
Berita

Singapore Airlines Dihukum Rp1 Miliar

Majelis menganggap inti persoalan terletak pada kepatutan pemberian kompensasi saat perusahaan pengangkut terbukti melakukan willful misconduct.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Usaha dan aksi Sigit dalam berjuang menuntut haknya inilah yang dijadikan Majelis hakim melabrak ketentuan kadaluarsa 2 tahun seperti digariskan oleh Pasal 29 (1) Konvensi Warsawa. Bayangkan saja, sejak peristiwa kecelakaan yang menimpa Sigit, waktu sudah bergulir hampir sewindu. Namun demikian, Majelis berpendapat, dalam waktu terlewat itu masih terdapat kesinambungan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya-upaya hukum yang sudah pernah dilakukan penggugat.

 

Ditanyai terpisah, salah satu Kuasa Hukum SQ dari kantor hukum Karimsyah menyatakan masih pikir-pikir dulu atas putusan ini.

 

Tags: