Simak Kewajiban Para Pengendali Data Pribadi
Terbaru

Simak Kewajiban Para Pengendali Data Pribadi

Mulai dari merencanakan program kerja PDP hingga merespons permintaan informasi dan insiden kegagalan PDP.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Eman Achmad, BDO Legal Eman Achmad & Co Law Firm dalam Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (IKA FH Unpad), Rabu (5/6/2024). Foto: WIL
Eman Achmad, BDO Legal Eman Achmad & Co Law Firm dalam Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (IKA FH Unpad), Rabu (5/6/2024). Foto: WIL

Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Mereka wajib melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi dalam hal pemrosesan data pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi.

“Hal ini mencakup pemrosesan atas data pribadi yang bersifat spesifik, penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan data pribadi, hingga pemrosesan data pribadi dalam skala besar,” ujar Eman Achmad, BDO Legal Eman Achmad & Co Law Firm dalam Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (IKA FH Unpad) pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga:

Selain itu, pengendali data pribadi juga melakukan kegiatan evaluasi, pensinkronan, atau pemantauan yang sistematis terhadap subjek data pribadi. Kegiatan ini termasuk melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan pencocokan atau penggabungan sekelompok data, hingga melakukan pemrosesan data pribadi yang membatasi pelaksanaan hak subjek data pribadi. 

“Dia juga harus melakukan pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak yang signifikan terhadap subjek data pribadi,” jelas Eman.

Berdasarkan Pasal 53 ayat 1 UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dalam hal tertentu Pengendali Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi wajib menunjuk seorang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi.

Pejabat atau petugas tersebut harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan praktik PDP, serta memiliki kemampuan untuk memenuhi tugas. Kompetensi itu dibuktikan melalui sertifikasi terhadap kompetensi dan pengalaman kerja.

Tags:

Berita Terkait