Simak Kewajiban Para Pengendali Data Pribadi
Terbaru

Simak Kewajiban Para Pengendali Data Pribadi

Mulai dari merencanakan program kerja PDP hingga merespons permintaan informasi dan insiden kegagalan PDP.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Kompetensinya harus mampu merencanakan program, mengelola, menjaga keberlangsungan program, dan merespon permintaan informasi serta insiden data pribadi secara mendalam, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum,” lanjut Eman.

Sementara itu, kini sudah ditemukan posisi yang berkaitan dengan PDP di industri. Misalnya Data Protection Officer, privacy manager, privacy analyst, data privacy engineer dan lainnya. Posisi ini tersebar dalam fungsi organisasi tata kelola kepatuhan, manajerial, dan teknis operasional PDP.

Implementasi kompetensi kerja PDP ini harus dapat diukur dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap tingkah laku. Oleh karena itu, perlu disusun suatu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Standar kompetensi ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Peraturan ini menggambarkan kompetensi personel dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan. Pelaksanaan tugas/jabatan tertentu yang dipersyaratkan oleh organisasi atau pengguna lebih bisa diukur. Sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan setara dengan kompetensi kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu dicatat, fungsi kunci dari pengendali data pribadi yaitu merencanakan program kerja PDP, mengelola program kerja PDP, menjaga keberlangsungan program PDP, dan merespons permintaan informasi dan insiden kegagalan PDP.

Pada Pasal 21 UU PDP juga menyatakan kewajiban lebih lanjut pengendali data pribadi dalam memproses data pribadi berdasarkan persetujuan. Pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi legalitas dari pemrosesan data pribadi, tujuan pemrosesan data pribadi, jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi, rincian mengenai informasi yang dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan data pribadi, dan hak subjek data pribadi.

Dalam hal pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan juga menuntut sejumlah kewajiban. Pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi legalitas dari pemrosesan data pribadi, tujuan, jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi, rincian mengenai informasi yang dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan data pribadi dan hak subjek data pribadi.

Tags:

Berita Terkait