Simak! Ini Tips Aman Bertransaksi Fintech Syariah
Berita

Simak! Ini Tips Aman Bertransaksi Fintech Syariah

Jumlah entitas fintech ilegal terus bertambah setiap tahunnya. Masyarakat diminta selalu waspada.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Jadi, kita juga perlu membaca dan memahami ketentuan terlebih dahulu agar terhindar dari praktik poinjol yang merugikan,” jelas Abdurrahman seperti dikutip Hukum Online, Jumat (5/3).

Setidaknya, terdapat enam jenis akad yang diperbolehkan dalam fintech syariah. Pertama, al-bai' (jual-beli) yaitu akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga). Kedua, ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Ketiga, mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Keempat, musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi danalmodal usaha (ra's al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

Kelima, wakalah bi al ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentuyang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).  Keenam, qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Jumlah entitas fintech ilegal terus bertambah setiap tahunnya. Satgas Waspada Investasi mengumumkan pada Februari 2021 berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. Sejak tahun 2018-Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan pihaknya berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.  “Antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” jelas Tongam.

Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Tags:

Berita Terkait